Sabuk hijau

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sabuk hijau (Inggris: green belt), adalah ruang terbuka hijau yang memiliki tujuan utama untuk membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu dengan aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Perjanjian Lama mencantumkan perencanaan sabuk hijau di sekitar kota-kota suku Lewi di Tanah Israel[1]

Sumber[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Bilangan 35:1–5