Rosa Kim

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Rosa Kim adalah seorang martir Katolik Korea. Pada bulan Juni 1839, Cho Pyong-ku yang sangat membenci akan keberadaan umat Katolik mengambil kontrol dalam pemerintahan Korea. Pada tanggal 5 Juli, sebuah dekrit turun untuk memberantas total Gereja. Yang pertama menjadi martir karena dekrit ini adalah delapan orang Katolik yang sudah berada di penjara. Diantaranya adalah Rosa Kim (1784-1839) yang pertama kali ditangkap.

Rosa Kim lahir pada keluarga non-Katolik pada tahun 1784 di Hanyang. Dia menikah, namun dia dan suaminya kemudian berpisah. Setelah perpisahan itu, Rosa Kim pergi untuk hidup bersama seorang kerabat Katolik dan ini menjadi kontak awal dengan Gereja. Walaupun hal ini terjadi di usianya yang sudah lanjut, dia dengan senang hati mengabdikan dirinya untuk mempelajari doktrin. Dia seorang yang cerdas dan dapat berkomunikasi dengan baik sehingga dia dapat membuat orang lain memahami nilai-nilai keyakinannya. Dia mengajarkan kebenaran iman kepada ibunya dan kakak laki-lakinya dan juga membantu mereka bertobat dari masa lalunya. Oleh sebab itu, keluarga itu dapat hidup harmonis dan menjalankan ajaran Gereja.

Rosa Kim hidup berdasarkan imannya, sering memeriksa hati nuraninya, menyesali dosa-dosanya dan terus menerus berdoa. Dia menaruh rasa yang hormat yang tinggi kepada imam, dan dia melakukan seluruh yang dapat dia lakukan untuk membantu imam-imam itu. Dia merupakan teladan bagi umat Katolik lainnya.

Pada tanggal 16 Januari 1838, pada tengah malam, polisi mengepung rumahnya, namun dia tidak menunjukkan sedikitpun kekhawatiran. Bahagia karena saat-saat terakhir hidupnya datang, dia pergi ke penjara dengan menyebut nama Yesus dan Maria. Dia tidak pernah menyangkal imannya, namun memberikan kesaksian kepada semua yang berada di penjara. Bahkan sipir penjara pun terkesan akan sikapnya. Namun demikian, dia tidak dapat menghindari kemarahan pemerintah. Ketika pertama kali dia menghadap hakim, hakim menunjukkan seluruh alat siksaan di hadapannya, dan berkata,

“Penjahat Rosa Kim, sebelum kami menggunakan alat-alat ini untuk mematahkan kaki dan menyayat daging Anda, menyerahlah dari Allah dan laporkanlah nama-nama umat Katolik lainnya.”

“Hakim! Saya tidak dapat menyerah dari Allah saya. Dia adalah Pencipta dan Bapa bagi kita semua. Dia mencintai kebajikan dan menghukum dosa, bagaimana mungkin saya meninggalkan Dia? Membahayakan orang lain juga adalah dosa. Beberapa waktu yang lalu, saya memutuskan untuk menumpahkan darah saya untuk kebenaran ini. Apakah Anda puas.”

“Dengarkan saya, penjahat. Doktrin agama Anda telah dilarang oleh raja, namun Anda masih saja bersikeras untuk terlibat di Gereja.”

“Tubuh saya sekarang berada di dalam tangan raja, namun sebelum itu saya milik Allah. Kita semua adalah putra dan putri Allah. Bagaimana mungkin Yang Mulia tidak memahami kenyataan yang sesederhana ini?”

Hakim sangat marah dan menyiksanya sebelum menjatuhi dia dengan hukuman mati. Hukuman dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 1839. Pada saat itu, dia berusia 56 tahun. Rosa Kim dibeatifikasi pada tanggal 5 Juli 1925 dan dikanonisasi pada tanggal 6 Mei 1984 di Yoido, Seoul oleh Paus Yohanes Paulus II.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]