Resolusi 480 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 480
Dewan Keamanan PBB
Mahkamah Internasional
Tanggal12 November 1980
Sidang no.2.255
KodeS/RES/480 (Dokumen)
TopikMahkamah Internasional
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 480 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 November 1980. Usai menyatakan kematian hakim Mahkamah Internasional Richard R. Baxter dan Salah El Dine Tarazi, DKPBB menyatakan bahwa pemilu pada dua jabatan lowong di Mahkamah Internasional akan diadakan pada 15 Januari 1981 di DKPBB dan Majelis Umum.

Referensi[sunting | sunting sumber]