Resolusi 192 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 192
Dewan Keamanan PBB
Tanggal20 Juni 1964
Sidang no.1139
KodeS/5778 (Dokumen)
TopikPertanyaan Siprus
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 192, diadopsi pada 20 Juni 1964. Menyusul laporan dari Sekjen terkait Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus, Dewan mengulang kembali resolusi-resolusi 186 dan 187 dan menugaskan pasukan tersebut sesuai dengan resolusi-resolusi tersebut dalam periode 3 bulan tambahan, sampai berakhir pada 26 September 1964.

Referensi[sunting | sunting sumber]