Regulasi kecerdasan buatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Regulasi kercerdasan buatan merupakan suatu peraturan untuk mengatur penggunaan kecerdasan buatan agar tidak digunakan secara ilegal dan sewenang-sewenang. Saat ini penggunaan dan pengembangan AI mulai berkembang. Tentu saja, hal itu akan membuka peluang kreasi, inovasi dan penyelesaian dari berbagai isu-isu kontemporer AI (Artificial Intelegence) secara kolaboratif. Terdapat 6 (enam) isu kontemporer AI secara kolaboratif yaitu privasi atau kerahasiaan, toxicity atau ancaman berbasis siber, perlindungan hak cipta, bias implementasi AI, dan pemahaman nilai kemanusiaan. Kecerdasan buatan ini tidak hanya bisa berdampak positif namun bisa berdampak negatif pula. Penggunaan AI bisa menjadi berbahaya dan mengancam jika AI ini digunakan secara ilegal dan tidak dibatasi sampai sejauh mana AI ini bisa dikembangkan.

Regulasi Regional dan Nasional secara Global[sunting | sunting sumber]

Lanskap kebijakan dan regulasi untuk AI sendiri adalah salah satu masalah yang muncul di yuridiksi reginal maupun nasional secara global. Misalnya di Uni Eropa dan Rusia. Sejak awal tahun 2016, banyak otoritas nasional, regional, dan internasional mulai mengadopsi strategi, rencana aksi, dan makalah kebijakan tentang AI. Dokumen-dokumen ini mencakup berbagai topik seperti regulasi dan tata kelola, serta strategi industri, penelitian, talenta, dan infrastruktur.[1]

Berbagai negara di dunia mulai mendekati masalah ini dengan cara yang berbeda. Mengenai tiga negara dengan ekonomi terbesar, dikatakan bahwa Amerika Serikat mengikuti pendekatan yang digerakkan oleh pasar, Cina mengedepankan pendekatan yang digerakkan oleh negara, dan Uni Eropa mengupayakan pendekatan yang digerakkan oleh hak.

Peraturan[sunting | sunting sumber]

Di Indonesia sendiri saat ini belum ada peraturan yang secara khusus untuk regulasi kecerdasan buatan. Namun, dasar hukum yang salah satunya berkaitan dengan regulasi kecerdasan buatan ini adalah UU No. 28 Tentang Hak Cipta.[2] Pemerintah Indonesia masih merujuk pada Dokumen Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial sebagai acuan dalam penggunaan AI (Artificial Intelegence). Berdasarkan siaran pers Kominfo di bulan Agustus 2023 lalu telah membahas perihal perluasan kecerdasan buatan, kominfo mulai menyiapkan regulasi kecerdasan buatan dan juga menyiapkan sumberdaya yang memadai[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ web.kominfo.go.id (PDF) https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/Lampiran%202%20Rancangan%20Rencana%20Strategis%20Kemenkominfo%202020-2024.pdf. Diakses tanggal 2023-12-01.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)
  2. ^ Intelektual, Tim JDIH Ditjen Kekayaan. "Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta". jdih.dgip.go.id. Diakses tanggal 2023-12-01. 
  3. ^ www.kominfo.go.id https://www.kominfo.go.id/content/detail/50687/siaran-pers-no-188hmkominfo082023-tentang-perluas-adopsi-kecerdasan-buatan-kominfo-siapkan-regulasi-dan-kembangkan-sdm/0/siaran_pers. Diakses tanggal 2023-12-01.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan)