Referendum partai politik Luksemburg 1937

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Referendum partai politik Luksemburg 1937 diadakan pada tanggal 6 Juni 1937[1] untuk mengetahui apakah rakyat Luksemburg menyetujui undang-undang baru loi d'ordre yang akan melarang partai politik yang ingin mengubah konstitusi atau undang-undang dengan cara kekerasan atau ancaman.[2] Undang-undang ini bila disetujui akan membubarkan Partai Komunis Luksemburg, dan undang-undang ini dikenal dengan julukan Maulkuerfgesetz (loi muselière).[3]

Usulan ini ditolak oleh para pemilih, sehingga Perdana Menteri Joseph Bech mengundurkan diri dan digantikan oleh Pierre Dupong.[3]

Latar belakang[sunting | sunting sumber]

Undang-undang ini diusulkan oleh Partai Kanan yang semakin bertindak otoriter pada tahun 1930-an.[3] Demonstrasi yang menentang undang-undang ini diadakan oleh Partai Buruh dan anggota muda Partai Liberal Radikal.[3] Bech merasa bahwa ia didukung oleh rakyat, sehingga ia menyatakan kesediaannya untuk mengadakan referendum.[3]

Hasil[sunting | sunting sumber]

Pilihan Suara %
Mendukung 70.371 49,3
Menentang 72.300 50,7
Suara tidak sah/kosong 10.815
Jumlah 153.486 100
Sumber: Nohlen & Stöver

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Nohlen, D & Stöver, P (2010) Elections in Europe: A data handbook, hlm. 1244 ISBN 978-3-8329-5609-7
  2. ^ Nohlen & Stöver, hlm. 1252
  3. ^ a b c d e Nohlen & Stöver, hlm. 1235