Referendum konstitusional Rwanda 2015

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Referendum konstitusional diadakan di Rwanda pada tanggal 18 Desember 2015. Orang Rwanda yang tinggal di luar negeri dapat memilih pada tanggal 17 Desember.[1] Amendemen konstitusi ini mengizinkan Presiden Paul Kagame maju tiga periode dalam pemilu 2017. Amendemen ini juga akan mengurangi masa jabatan presiden dari tujuh menjadi lima tahun, walaupun perubahan ini baru akan diberlakukan pada tahun 2024.[1] Amendemen ini disetujui oleh sekitar 98% pemilih.[2]

Latar belakang[sunting | sunting sumber]

Petisi yang meminta amendemen Pasal 101 Konstitusi Rwanda (yang memberlakukan pembatasan masa jabatan) memperoleh lebih dari 3,7 juta tanda tangan, atau sama dengan 60% pemilih terdaftar di Rwanda.[3] Amendemen ini disetujui oleh Senat Rwanda pada November 2015.[1]

Uni Eropa dan Amerika Serikat mengkritik usulan ini karena dianggap "menggerogoti asas-asas demokrasi", tetapi Kagame juga mengkritik mereka karena dirasa telah melakukan campur tangan dalam urusan negara lain.[4]

Hasil[sunting | sunting sumber]

Pilihan Suara %
Mendukung 6.157.922 98,3
Menentang 105.260 1,7
Suara tidak sah/kosong 22.171
Jumlah 6.285.353 100
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi 6.392.867 98,3
Sumber: NEC

Referensi[sunting | sunting sumber]