Raskin

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Raskin ( akronim dari beras miskin ) adalah sebuah program bantuan pangan bersyarat diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia berupa penjualan beras di bawah harga pasar kepada penerima tertentu.

Program ini mulai pada Januari 2003[1].Untuk tahun 2010, jatah beras yang dialokasikan dikurangi menjadi 13 kg per rumah tangga per bulan sedangkan pada 2009 jatah ditetapkan 15 kg.[2][3]

Syarat[sunting | sunting sumber]

Agar memanfaatkan bantuan itu rumah tangga harus memenuhi sejumlah kriteria[4]

Data Raskin
2007 2008 2009 2010
Harga beras per kilogram (Rp) 1000 1600 1600 1600
Jatah beras per rumah tangga per bulan (kg) 15 13
Jumlah rumah tangga penerima (juta) 18,5 17,5
Anggaran

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Bulog. "evaluasi raskin". Bulog. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-02-15. Diakses tanggal 4 Januari 2010. 
  2. ^ menkokesra (29 September 2009). "Raskin 2010 Tetap Diberikan Selama 12 Bulan". menkokesra. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2010-02-13. Diakses tanggal 4 Januari 2010. 
  3. ^ Tim Koordinasi Penenggulangan Kemiskinan (9 Juni 2009). "Anggaran Raskin 2010 Dipangkas DPR Mengecam Kebijakan Pemerintah". TKPKRI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-09-06. Diakses tanggal 5 Januari 2010. 
  4. ^ wynandin imawan (2008), Pendataan Program Perlindungan Sosial, Cikampek: departemen sosial RI, hlm. 6 [pranala nonaktif permanen]