Rancangan undang-undang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Rancangan Undang-Undang)
Representasi grafis dari prosedur legislatif di Parlemen Inggris dan Negara-Negara Persemakmuran. (Nama-nama Kamar Legislatif bervariasi di seluruh Persemakmuran.) Dalam sistem pemerintahan republik, Royal Assent diganti dengan Assent Presiden.[butuh rujukan]

Rancangan undang-undang (RUU) adalah undang-undang yang diusulkan untuk dipertimbangkan oleh lembaga legislatif.[1] RUU tidak menjadi undang-undang sampai disahkan oleh legislatif dan dalam banyak kasus, disetujui oleh eksekutif..

Setelah sebuah RUU diberlakukan menjadi undang-undang, maka disebut undang-undang parlemen atau statuta. RUU diperkenalkan di lembaga legislatif untuk dibahas, diperdebatkan dan dipilih.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ [1] - Education 2020: Government course; topic House of Representatives (USA), definition of bill: "A proposed law presented to a legislative body for consideration."