Jasa keuangan di era digital

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Smartphone

Jasa keuangan merupakan produk atau jasa keuangan yang telah disediakan oleh Penyedia Jasa atau lembaga-lembaga khusus yang menangani bidang keuangan. Dari pengertian tersebut mengambarkan bahwa jasa keuangan adalah lembaga atau penyedia sebuah barang baik itu berbentuk barang abstrak maupun barang kongkrit sebagai alat pemenuhan kebutuhan manusia.[1] Barang kongkrit bisa diartikan sebagai barang yang bisa dirasakan oleh panca indera manusia yang sifatnya nyata sedangkan barang abstrak yakni segala barang yang tidak berwujud dan berarti tidak dapat dirasakan oleh panca indera manusia contohnya jasa keuangan. Jasa juga memiliki karakteristik seperti tidak berwujud, tidak memiliki standar, tidak tahan lama dan tidak dapat dipisahkan. Sektor jasa keuangan merupakan bagian dari kegiatan ekonomi masyarakat khususnya di daerah perkotaan dan sebagian kecil dirasakan di daerah pedesaan. Sektor jasa keuangan pun mengalami perkembangan yang signifikan.[2] Abad ke-21 Penyedia keuangan dituntut mengikuti perkembangan era digital yang terjadi. Revolusi industri 4.0 dan kemudian rencana menuju revolusi society 5.0 seakan memberikan tugas baru bagi para penyedia keuangan agar lebih kreatif dan berinovasi dalam bidang teknologi sebagai sektor jasa keuangan. Sektor Jasa Keuangan ini mulai mengalami perkembangan positif walaupun berada pada pertumbuhan melambat dalam ekonomi global atau domestik. Sektor usaha jasa keuangan dimasa sekarang ini mulai mengalami perkembangan di iringi dengan penyediaan produk-produk inovatif kemudian menjamurnya perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang usaha jasa keuangan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan bahwa sektor-sektor usaha jasa keuangan non bank mulai meningkat sejak digitalisasi memasuki masa puncaknya di abad ini.[3]

Perkembangan teknologi yang kian pesat pada abad ini sangat berpengaruh pada kehidupan umat manusia. Teknologi informasi ini sebelumnya hanya digunakan sebagai bentuk menyampaikan pesan antara individu yang satu dengan yang lain namun sekarang teknologi ini mulai merambah pada segala aspek kehidupan manusia. Secara harfiah pengertian Teknologi berasal dari bahasa Yunani “Technologia” techne sebagai kata dasar teknologi atau skill atau keahlian, ketrampilan dan ilmu dengan penanganan secara sistematis sedangkan logia artinya pengetahuan.[4] Menjamurnya sektor usaha jasa keuangan tentunya tidak terlepas pula dari perkembangan teknologi yang cenderung menyesuaikan zaman dimulai pada abad ke-18 hingga sekarang. Teknologi awal ditemukannya mesin uap dan penemuan-penemuan lainnya. Sementara era digitalisasi keuangan 1980 atau era ini disebut era ekonomi digital dengan menggunakan personal komputer dan internet.[5] Efisiensi bisnis menjadi pemicu utama sehingga dapat mengimbangi perubahan karena begitu pentingnya efiensi ini maka dapat menata manajemen kinerja dan hasil yang diraih oleh organisasi tersebut. Abad ke-18 sebenarnya awal dari era digital dengan perkembangan komputer dan internet yang terlihat melalui e-commerce atau perdagangan elektronik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kata teknologi ini mengandung arti ilmiah demi mencapai tujuan praktis, ilmu terapan atau keseluruhan sarana yang menyediakan segala macam barang dan keperluan demi keberlangsungan dan kenyamanan hidup umat manusia.Kemampuan teknologi dengan mengadopsi teknologi digital sangat menentukan dan berperan terhadap perkembangan jasa keuangan sehingga negara mampu memasuki era digital dalam meningkatkan produktivitas serta unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi demi memudahkan keberlangsungan hidup umat manusia.[6]

Sebuah istilah yang menyangkut mengenai hal-hal berkaitan dengan pengelolaan, penciptaan dan sebuah studi tentang uang maupun investasi dan kemudian secara khusus berkaitan dengan bagaimana individu, perusahaan atau pemerintah dalam memperolehnya dan bagaimana membelanjakan atau menginvestasikan uang tersebut. Selain itu upaya penekanan pada rasionalisasi negara yang dapat dinilai dengan uang dimana termasuk didalamnya adalah kekayaan.[7] Berdasarkan hal tersebut keuangan ini dibagi menjadi tiga bagian yakni, Keuangan pribadi, perusahaan dan publik. Jasa lebih diidentikkan pada lembaga penyedia layanan keuangan yang beragam sesuai dengan pencapaian teknologi. Dalam keuangan terdapat manajemen investasi atau manajemen uang individu serta manajemen aset dimana kegiatan-kegiatannya meliputi perdagangan sekuritas, pialang saham, perbankan, investasi, rekayasa keuangan dan penilaian aset. Dengan demikian Jasa keuangan adalah suatu kegiatan lembaga atau penyedia keuangan yang bergerak di sektor perbankan, obligasi atau saham, investasi, layanan pembayaran dan penyedia e-money yang tata kelola diatur oleh otoritas jasa keuangan.[8] Jasa juga memiliki karakteristik seperti tidak berwujud, tidak memiliki standar, tidak tahan lama dan tidak dapat dipisahkan. Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak sebagai lembaga yang menyediakan jasa kepada para nasabahnya, lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Pada sisi ini pemerintah memberikan jaminan kenyamanan bagi para nasabah dunia perbankan. Teknologi pun mendorong mereka untuk dapat memberikan yang terbaik.[9] Lembaga keuangan itu dibagi menjadi dua kelompok yakni lembaga keuangan bank dan non bank. Kedua-duanya memberikan pelayanan jasa keuangan diatur pula oleh otoritas yang berwenang.[3]

Era digital saat ini, mengharuskan masyarakat untuk lebih cerdas dalam memanfaatkan kemudahan demi kemudahan dan efektivitas baik itu dalam berinteraksi. Inovasi digital yang diciptakan para ahli membuktikan bahwa masyarakat turut mengambil peran dalam perkembangan zaman yang semakin modern. Perkembangan teknologi yang secara pesat ini membawa pengaruh besar bagi keberlangsungan kehidupan. Banyaknya inovasi baru yang bermunculan dimulai dari software hingga hardware dan beberapa perangkat pendukung lainnya.Penggunaan gadget dan internet juga mengalami peningkatan bagi para penggunanya.[10] Teknologi ini telah merambah hampir ke dalam seluruh aspek kehidupan mulai dari melakukan transaksi perbankan, saham, berbelanja, transportasi, berbelanja hingga parawisata yang dapat diakses melalui gadget dan internet secara online. Perubahan gaya hidup masyarakat dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dimana masyarakat lebih dekat dengan gadget dan internet. Fasilitas-fasilitas yang diberikan melalui gadget dan internet tersebut membuat aktivitas masyarakat menjadi lebih sederhana. Tidak dapat dipungkiri bahwa perkembangan ini membawa hal yang negatif bagi umat manusia. Aktivitas manusia selalu bergantung pada teknologi dalam kehidupan keseharian mereka baik itu di sela-sela kesibukan dan waktu santai sehingga tidaklah mengherankan apabila teknologi dan kehidupan manusia sangat erat kaitannya.[11] Pada zaman sekarang ini umat manusia dituntut untuk paham dalam menggunakan gadget dan internet dengan baik agar pengaruh atau dampak negatif itu dapat diminimalisir. Tuntutan dan transformasi jasa keuangan di era sekarang ini sekiranya dapat memudahkan bagi masyarakat selaku pengguna layanan jasa keuangan di berbagai daerah.

Berbagai keperluan dan sarana aneka macam peralatan dengan sistem yang berfungsi memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi manusia kemudian berjalannya waktu teknologi ini mengalami perluasan dan tidak terbatas pada benda berwujud dan benda tak berwujud. Keuangan dalam genggaman teknologi misalnya mengambarkan bahwa teknologi telah menguasai sektor keuangan negeri serta memudahkan manusia dalam bertransaksi kapan pun dan dimana pun.[12] Dengan perkembangan teknologi dimana era lama ekonomi digital telah memasuki era baru ditandai dengan adanya teknologi mobile, kemudahan akses internet dan beberapa penemuan baru yang digunakan dalam proses ekonomi digital. Dalam berbagai aspek kehidupan yang tengah menjadi sorotan dengan adanya berbagai diskursus dimana era disrupsi ketika teknologi telah memberikan dampak yang besar dalam proses bisnis maka dengan demikian transformasi itu menjadi mutlak. Sebuah gambaran dari perkembangan era digital menjadi sebuah tuntutan dalam menghidupkan perekonomian sesuai dengan perubahan zaman.Perkembangan teknologi mobile sudah semakin maju.[13] Dengan bermunculannya gadget-gadget yang canggih dianggap sangat membantu manusia dalam memecahkan berbagai masalah yang di hadapi. Salah satunya adalah teknologi berbasis lokasi atau Location Based Service(LBS) yang mampu mendeteksi keberadaan pengguna sehingga dapat memberikan suatu layanan yang dapat membantu pengguna tersebut. LBS sendiri dapat diartikan dengan layanan informasi yang dapat diakses menggunakan piranti mobile melalui jaringan Internet dan seluler serta memanfaatkan kemampuan penunjuk lokasi pada piranti mobile. Teknologi pun telah merambat hampir disetiap dunia keuangan dimana perusahaan perbankan dan non perbankan menggunakan teknologi untuk mencapai kemudahan.[14]

Salah satu terobosan baru dalam dunia Keuangan adalah dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan yang khusus mengatur dan mengawasi jalannya sistem keuangan. Perkembangan positif terus dirasakan di tengah-tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan domestik hal ini dialami oleh sektor jasa keuangan. Disamping itu pandemi covid 19 yang melanda dunia mengakibatkan pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan. Pengawas jasa keuangan atau yang disingkat OJK memiliki tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan keuangan baik itu di sektor perbankan, pasar modal dan IKNB. Otoritas jasa keuangan hadir ditengah-tengah masyarakat agar dapat memberikan rasa aman Bagi nasabah atau pelaku pekonomi dalam bertransaksi. Menjaga stabilitas pasar keuangan dan kondisi perekonomian tentunya dinilai dari kinerja maka Otoritas Jasa keuangan hadir untuk itu. Selain itu pula salah satu tujuan dari dibentuknya OJK adalah untuk menjaga agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel. Peran Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dalam mengawasi keuangan di Indonesia. Secara historis, pembentukan Otoritas Jasa Keuangan sebenarnya adalah hasil kompromi untuk menghindari jalan buntu pembahasan Undang-Undang tentang Bank oleh Dewan Perwakilan Rakyat. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dan kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga keuangan non bank. Untuk melaksanakan tugas OJK juga memiliki wewenang yang termaktub dalam sembilan wewenang OJK tersebut. Otoritas Jasa Keuangan ini dibentuk dengan maksud agar keuangan dalam dunia digital selalu mendapat pengawasan.[15]

Ragam Jasa Keuangan dan Perkembangan Teknologi tidak terlepas dari kehidupan perekonomian dalam suatu negeri seakan menjadi siklus hidup manusia selalu di pengaruhi oleh segala bentuk jasa keuangan demi mempertahankan keberlanjutan kehidupan.Perencanaan keuangan itu harus dilakukan karena setiap manusia tentunya memiliki kebutuhan untuk menggunakan produk dan jasa keuangan. Teknologi hanya semacam jalan untuk mencapai kemudahan dari produk dan jasa keuangan tentunya. Dengan demikian Jasa Keuangan dan Teknologi berjalan berbarengan dan boleh juga dikatakan jasa keuangan dalam genggaman teknologi.[16]

Definisi Lembaga Keuangan Menurut Para Ahli[sunting | sunting sumber]

Ada beberapa definisi-definisi yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah[17]

  1. Ahmad Rodoni menjelaskan bahwa lembaga keuangan merupakan salah satu badan usaha dimana kekayaannya berbentuk aset keuangan baik itu finansial aset dan non finansial.
  2. Dahlan siamat menegaskan bahwa lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya dalam bentuk aset keuangan dibanding aset non finansial atau riil. Lembaga keuangan sudah memberikan kredit atau pembiayaan terhadap nasabah dan menanamkan dananya pada surat berharga.
  3. Kasmir menambahkan pula melalui definisinya bahwa lembaga keuangan ialah wadah tiap perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang mana kegiatan atau aktivitasnya dilakukan hanya bisa menghimpun dana saja atau juga hanya menyalurkan kedua-duanya.

Finansial aset atau yang lebih dikenal dengan aset keuangan adalah salah satu cara yang dilakukan seseorang untuk mengembangkan harta kekayaannya melalui investasi karena dengan investasi atau penanaman modal maka akan mendapatkan keuntungan di masa mendatang. Pada masa sekarang banyak orang yang sangat tertarik untuk melakukan investasi. Jenis aset ini aktiva tidak berwujud dan masing-masing memiliki karakter berbeda-beda. Semakin tinggi potensi timbal baliknya maka semakin tinggi pula resikonya. Tingkat likuiditas pada aset keuangan sangat tinggi dan membutuhkan kepercayaan dan melibatkan profesi seseorang.

Jenis-Jenis Lembaga atau Jasa Keuangan Bank dan Non Bank[sunting | sunting sumber]

Jenis jasa keuangan dibagi menjadi dua bagian yaitu, lembaga keuangan bank dan non bank. Jenis-jenis jasa keuangan ini telah bertransformasi seiring dengan perkembangan zaman sehingga genggaman teknologi pada jasa keuangan menjadi lebih terlihat jelas. Berikut ini adalah jasa atau lembaga keuangan Bank antara lain:

a. Jasa Perbankan.[sunting | sunting sumber]

Tempat untuk menyalurkan modal investasi yang digunakan untuk membuat modal tersebut lebih produktif. Bank sebagai alat pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang terkait suku bunga. Selain itu, fungsi bank juga memberikan jasa perbankan kepada masyarakat. Fungsi-fungsi yang melekat pada Bank tersebut sesuai dengan jenis bank itu sendiri. Kemudian kaitan bank dengan perkembangan teknologi adalah terletak pada layanan yang disuguhkan oleh setiap bank kepada nasabahnya layanan perbankan digital contohnya yang memberikan pelayanan kepada nasabah melalui aplikasi perbankan yang dapat diakses melalui smartphone tanpa perlu bertransaksi di teller bank tersebut.[1] Kita ketahui jasa bank bisa dikatakan segala aktivitas baik secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi. Bentuk bank sebagai lembaga intermediasi berupa transfer dimana ini adalah salah satu kegiatan bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu. Jenis transfer ini terbagi menjadi dua yakni transfer masuk dan keluar.[18] Produk jasa perbankan lainnya yakni, diskonto atau jaminan surat-surat berharga yang diperjualbelikan, inkarso (penagihan berupa wesel), garansi bank, jasa kartu kredit dan debit, valuta asing dan penyediaan ATM. Jasa perbankan ini juga bersinergi dengan kemajuan teknologi dengan menerbitkan produk-produk digilitasi bank sehingga para nasabah begitu dengan mudahnya mengakses produk-produk tersebut. Dengan ini layanan perbankan menjadi semakin maju dan berkembang dan sesuai dengan kemajuan zaman. Teknologi begitu berpengaruh maka tidaklah mengherankan bank telah menggenggam teknologi atau sebaliknya.[19]

  • Lembaga keuangan Bank:[1]

Bank sentral dapat diartikan sebagai lembaga yang bertanggung jwab untuk mencari harga maupun Nilai mata uang yang berlaku di suatu negara.

Bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan lembaga keuangan bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka atai bentuk lainnya.

b. Lembaga keuangan bukan bank,[sunting | sunting sumber]

  • Lembaga Pembayaran

Sebuah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuknya menyediakan dana atau barang modal. Lembaga ini terbagi menjadi tiga bagian yakni, perusahaan pembiayaan didirikan dengan maksud melakukan sewa guna usaha, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan modal ventura dimana badan usaha ini melakukan usaha pembiayaan ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Terakhir adalah perusahaan pembiayaan infrastruktur yang didirikan dengan maksud untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur. Sedangkan perusahaan penjaminan kredit dibentuk dengan tujuan membantu usaha kecil, menengah, mikro dalam mengakses dan dari lembaga keuangan lain semisal perbankan. Pada tahun ini menjamurnya penjaminan kredit dengan menggunakan aplikasi di smartphone dengan bermacam-macam bentuk dan cara peminjamannya.[20] Lembaga pembiayaan ini telah diatur dalam peraturan presiden Nomor 9 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang aktivitas bisnisnya melakukan pembiayaan dalam bentuk barang dan modal. Lembaga ini juga sebagai solusi alternatif perekonomian dan menjadi pondasi perekonomian nasional. Dengan teknologi lembaga pembayaran menjadi terarah dan sesuai dengan apa yang diharapkan.[21]

  • Asuransi

Salah satu jasa keuangan yang up to date dengan perkembangan era digital adalah Asuransi. Jasa keuangan ini banyak menawarkan hal-hal yang mempermudah nasabah untuk menjadi bagian dari asuransi. Contoh terkecil adalah Asuransi Manulife dan AXA. Asuransi yang satu ini merupakan Asuransi yang menyediakan produk seperti asuransi jiwa, kesehatan, properti dan pendidikan. Kedua asuransi ini sekarang dapat diakses melalui smartphone untuk mengetahui lebih jelas mengenai asuransi ini. Maka dari itu asuransi boleh juga dikatakan dalam gengaman teknologi. Yang dimaksud dengan asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis yang menjadi dasar. Bagi penerimaan premi oleh perusahaan. Dengan memberikan banyak manfaat perusahaan ini bergerak dibidang asuransi jiwa, kesehatan, pendidikan dan ketenagakerjaan. Perusahaan asuransi ini dibagi atas enam bagian yakni, perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, reasuransi, pialang asuransi, pialang reasuransi, penilai kerugian asuransi. Dalam alur permohonan izin usaha perusahaan asuransi pihak OJK melakukan penelitian atas dokumen, verifikasi langsung kesiapan dan penilaian kemampuan dan kepatutan.[22]

  • Dana Pensiun

Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program dan menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun itu terdiri dari Dana pensiun pemberi kerja, dana pensiun lembaga keuangan dan dana pensiun berdasarkan keuntungan. Sebuah dana yang dikumpulkan oleh perusahaan ialah hak seorang pensiun dari perusahaan tersebut. Dana ini berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun. Menurut UU No. 11 Tahun 1992 jenis dana pensiun dibagi-bagi menjadi dana pensiun dari perusahaan yang mempekerjakan karyawan, selaku karyawan untuk menyelenggarakan program pensiun, kemudian dana pensiun kerja yang menyelenggarakan iuran pasti dan iuran lainnya serta dana pensiun asuransi kesehatan. Selain itu tujuan dari dana pensiun khusus memberikan rasa aman pada karyawan perusahaan, meningkatkan citra perusahaan, mendapat jaminan dan membantu program pemerintah. Dana pensiun ini sangat bermanfaat untuk kebutuhan ke depannya baik itu dimasa lanjut usia dan di masa untuk dibutuhkan.[23] Dalam genggaman teknologi tabungan masa pensiun telah dapat diakses melalui aplikasi yang terdapat dalam smarphone atau android.

  • Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Lembaga Jasa keuangan lainnya itu seperti, Perusahaan Pegadaian, salah satu konsep pegadaian di era digital yakni digital lending serta gold card. Konsep digital lending masih dalam tahap garapan pada tahun 2020. Program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam mencari pinjaman modal dengan bunga relatif kecil maka pegadaian menjadi solusi alternatif terlebih lagi penyempurnaan digital lending sebagai bentuk mewujudkan hal tersebut.[24] Sementara gold card juga termasuk dalam layanan digital pegadaian. Kemudian Layanan Pembayaran, bukan produk baru melainkan salah satu produk yang dikembangkan oleh Bank dengan 4 jenis digital payment yang dikeluarkannya. Payment service yaitu bentuk layanan yang melaksanakan pesan atau perintah untuk melakukan pembayaran. Layanan pembayaran ini seperti sms bangking, Mobile Banking, Internet Bangking dan Uang Elektronik.[25] Tak hanya itu Perusahan Penjaminan kredit juga termasuk dalam lembaga keuangan non bank yang khusus menyediakan pinjaman kepada nasabah melalui internet maupun aplikasi. E-Money, uang eletronik atau benda yang satu ini merupakan hal yang tidak asing lagi sebab sejak perkembangan teknologi yang kian pesat benda ini merupakan suatu keharusan untuk dibawa bepergian. Sama seperti namanya e-money dibuat sebagai pengganti uang tunai yang dinilai lebih modern dan ringkas. Sedangkan Lembaga Keuangan Mikro, dibentuk tidak hanya mendapat keuntungan semata melainkan sebagai lembaga keuangan yang bergerak khusus dalam bidang pemberian jasa pinjaman kepada pelaku usaha kecil dan menengah.[butuh rujukan]

Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank Pada Smartphone[sunting | sunting sumber]

  • Aplikasi Layanan Bank di Android, bagian dari layanan perbankan dengan menggunakan alat komunikasi bergerak seperti smarphone dengan menyediakan berbagai fitur dalam kemudahan bertransaksi melalui smartphone tanpa keluar rumah. Pada masa pandemik covid 19 segala hal yang menyangkut transaksi perbankan dilakukan secara virtual melalui smartphone tanpa harus keluar rumah. Layanan-layanan perbankan itu beberapa jenisnya adalah BRImo, BNI Mobile Banking, BCA Mobile, dan Muamalat DIN.[26]
  • Aplikasi Pengelola Keuangan, melalui smartphone semua bisa di integrasikan baik itu dari segi pekerjaan dan pengelolaan keuangan ke dalam genggaman. Smartphone bukan hanya digunakan sebagai alat berkomunikasi saja melainkan memudahkan pengguna dalam mengelola keuangan. Beberapa jenis aplikasi pengelolaan tersebut adalah Wallet, OVO, Money Lover, Link aja, Dana Dompet, dan Flip.[27]
  • Pinjaman Online, perkembangan zaman dan majunya teknologi membuat menjamurnya bentuk-bentuk pinjaman online di aplikasi smartphone. Pengguna dengan mudah melakukan pinjaman karena tata cara serta prosedur dapat diakses dengan mudah oleh pengguna. Trend produk digital keuangan atau di istilahkan dengan fintech dimana layanan perbankan atau keuangan sejenisnya dapat dilakukan melalui internet. Contoh pinjaman online itu adalah kredivo, Cash Dana Kilat, dan pinjaman akulaku. pinjaman online ini pada aplikasi yang terdapat di android begitu sangat banyak akibat dampak dari digitalisasi ini.[28]

Peran Teknologi Dalam Jasa Keuangan[sunting | sunting sumber]

Pada masa kini, sebagian besar masyarakat dapat merasakan informasi sebagai salah satu kebutuhan pokok disamping kebutuhan lainnya seperti pangan, sandang dan papan. Perkembangan zaman telah menggiring umat manusia menjadi konsumen terbesar kebutuhan akan teknologi dan informasi. Beragam jenis teknologi telah memasuki sendi-sendi kehidupan disertai dengan perubahan lingkungan yang pesat dan berdinamika luas didukung oleh kemajuan teknologi. Hal ini telah mendorong transformasi masyarakat tradisional ke masyarakat informasi. Teknologi informasi muncul sebagai akibat makin merebaknya globalisasi dalam kehidupan organisasi, kerasnya persaingan bisnis, singkatnya siklus hidup barang dan jasa yang ditawarkan dibarengi dengan tuntutan selera konsumen terhadap produk dan jasa. Dalam mengantisipasinya maka pihak perusahaan perlu mencari terobosan dengan memanfaatkan teknologi agar dapat menjadi fasilitator dan interpreter. Dengan semakin berkembangnya teknologi dan informasi tersebut, hampir semua aktivitas saat ini telah dimasuki oleh aplikasi dan otomatisasi teknologi informasi. Pengaruh perkembangan teknologi telah berada dalam kehidupan sehari-hari dimana manusia sendiri telah mengenal teknologi sejak beribu-ribu tahun yang lalu. Dimasa sekarang teknologi lebih canggih dari masa sebelumnya sebab berbagai inovasi telah diciptakan dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat yang serba instan dan cepat. Salah satunya adalah inovasi keuangan digital atau financial technology. Inovasi ini merupakan proses pembaruan proses bisnis, model bisnis dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan.[29] Peraturan inovasi ini dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/Pojk.02/2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan.

Teknologi dalam jasa keuangan yang dimaksudkan adalah Financial Technology , jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia berarti teknologi finansial. Pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, teknologi finansial diartikan sebagai penggunaan teknologi dalam sistem keuangan yang menghasilkan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis baru serta dapat berdampak pada stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan/atau efisiensi, kelancaran, keamanan, dan keandalan sistem pembayaran. Singkatan Financial Technology yaitu fintech merupakan implementasi dan pemanfaatan teknologi untuk peningkatan layanan jasa perbankan dan keuangan yang umumnya dilakukan oleh perusahaan startup yang memanfaatkan teknologi software, internet, dan komunikasi. Bentuk dasar Fintech antara lain Pembayaran (digital wallets, Peer to Peer, payments), Investasi (equity crowdfunding, Peer to Peer Lending), Pembiayaan (crowdfunding, micro-loans, credit facilities), Asuransi (risk management), Lintasproses (big data analysis, predicitive modeling), Infrastruktur (security). Konsep Fintech mengadaptasi perkembangan teknologi yang dipadukan dengan bidang finansial pada lembaga perbankan, sehingga diharapkan dapat memfasilitasi proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman dan modern, meliputi layanan keuangan berbasis digital.[30] Teknologi jasa keuangan yang baru ini diharapkan mampu memberikan solusi terbaik bagi sistem keuangan pada tiap negara. Di Indonesia sistem fintech ini sangat berkembang melalui kemajuan teknologinya. Teknologi financial diatur dan diawasi oleh lembaga otoritas keuangan agar memberikan rasa nyaman kepada hak pengguna. Fintech juga memiliki peran penting dalam mengubah perilaku konsumen serta ekspetasi konsumen diantaranya yaitu dapat mengakses data dan informasi kapan saja dan dimana saja, serta menyamaratakan bisnis besar dan kecil sehingga cenderung untuk memiliki ekspektasi tinggi meski terhedap bisnis kecil yang baru dibangun. Selain itu teknologi informasi juga sangat berperan penting terhadap keberadaan fintech. Keberadaan fintech mampu memberikan warna baru pada sektor jasa keuangan bukan bank dan mulai berkembang dimasa sekarang ini. Sekali lagi peran otoritas jasa keuangan teramat penting.

Teknologi Informasi dan Komunikasi secara umum adalah sebuah teknologi yang digunakan untuk mengolah data , meliputi didalamnya , Memproses, mendapatkan, meyusun, menyimpan dan memanipulasi data dengan berbagai macam cara dan prosedur guna menghasilakn informasi yang berkualitas dan bernilai guna tinggi. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) merupakan perluasan dari Teknologi Informasi yang menghubungkan konsep Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi, hal ini disebabkan oleh kuatnya keterikatan antara keduanya. TIK adalah perkakas (tools) da teknik yang mengubah aktivitas manusia dan merupakan cara-cara baru dimana kita harus berkomunikasi, mencari tahu, mrmbuat keputusan, dan menyelesaikan masalah masalah untuk memproses, pengumpulan dan mengidentifikasi informasi, mengklarifikasi dan mengorganisasi, merangkum dan mensintesa, serta berspekulasi dan prediksi. Dalam dunia keuangan teknologi sebagai sebuah fenomena sosial yang mempengaruhi sistem ekonomi, dimana fenomena tersebut mempunyai karakteristik sebagai sebuah ruang intelijen, meliputi informasi, berbagai akses terhadap instrument informasi, kapasitas informasi dan pemrosesan informasi. Komponen ekonomi digital yang berhasil diidenti­kasi pertama kalinya yaitu industri TIK, aktivitas e-commerce, distribusi digital barang dan jasa. Memunculkan sebuah pandangan bahwa interaksi antara perkembangan inovasi dan kemajuan teknologi yang berdampak pada ekonomi makro maupun mikro. Sektor yang dipengaruhi meliputi barang dan jasa saat pengembangan, produksi, penjualan atau suplainya tergantung kepada sejauh mana teknologi digital dapat menjangkau.[31] Dengan demikian peran teknologi mulai dirasakan pada sektor keuangan tersebut.

Pengaruh dan Dampak Teknologi Jasa Keuangan Bagi Indonesia[sunting | sunting sumber]

Indonesia merupakan salah satu negara yang sektor jasa keuangannya telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Salah satu sektor jasa keuangan yang begitu mencolok adalah kehadiran fintech atau financial technology. Jasa Perbankan juga telah banyak mengalami perubahan melalui peluncuran produk-produk bank yang mendukung teknologi sebagai bagian yang tak terpisahkan dari sektor jasa keuangan. Boleh dikatakan Negara Indonesia dimana sektor jasa keuangannya dalam genggaman teknologi. Munculnya fintech di Indonesia disebabkan karena inovasi disrupsi dengan perannya yang sama dengan perbankan yakni sebagai penyedia jasa keuangan, produk dan layanan yang digarap oleh fintech sendiri. Situasi perbankan yang terikat dengan aturan yang ketat serta memiliki keterbatasan dalam melayani masyarakat tertentu membuat masyarakat memerlukan alternatif pendanaan lainnya. Oleh sebab itu di Indonesia fintech menjadi solusi karena biaya layanan keuangan yang efisien serta dapat menjangkau masyarakat luas. Fintech sangat tumbuh subur di Indonesia dan sangat berdampak pada kegiatan ekonomi namun perlu adanya pengawasan. Otoritas jasa keuangan sebagai badan atau lembaga pemerintah yang bertugas untuk memantau dan mengawasi jalannya fintech di Indonesia.[32] OJK sangat dipercayakan dalam urusan ini demi kelancaran prosedur dan sistem jasa keuangan di Indonesia.

Evolusi di bidang jasa layanan keuangan tersebut memunculkan inovasi-inovasi baru di bidang pendanaan, pembiayaan dan pembayaran. Teknologi bidang keuangan tersebut telah memunculkan banyak jasa-jasa keuangan non-bank (Industri Keuangan Non-Bank) yang membelikan layanan keuangan selain perbankan dan pasar modal. Kemudahan yang diberikan oleh layanan keuangan ini dalam pengelolaan keuangan, tidak hanya dirasakan oleh masyarakat umum yang membutuhkan akses keuangan yang cepat dan mudah, tetapi juga oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satu kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi keuangan kepada UMKM adalah pada sektor permodalan. Sebelum Fintech berkembang, para pelaku UMKM biasanya harus berurusan dengan perbankan agar bisa mendapatkan pinjaman modal usaha. Proses peminjaman tersebut, membutuhkan waktu dan prosedur yang tidak mudah, sehingga menyebabkan biaya-biaya yang tinggi, yang terakumulasi dalam pembayaran bagi hasil dari pengelolaan dana pinjaman tersebut. Kehadiran Fintech dianggap sebagai solusi bagi para pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan permodalan dengan sistem peer-to-peer (P2P) lending, yaitu penyediaan modal berbasis online. Fintech merupakan platform yang mempertemukan pelaku UMKM yang membutuhkan dana atau modal dengan orang-orang yang bersedia berinvestasi meminjamkan uang.[32] Fintech merupakan layanan pada produk keuangan inovatif yang prosesnya sepenuhnya memanfaatkan fasilitas teknologi. Dengan kemajuan teknologi seperti komunikasi seluler dan internet, ekspektasi masyarakat Indonesia mengalami perubahan terhadap layanan jasa keuangan dengan adanya Fintech. Pada Perbankan juga menawarkan kredit usaha rakyat kepada para pelaku usaha UMKM dengan bentuk terobosan baru yang dikeluarkan oleh pihak bank.

Masyarakat Indonesia yang sebelumnya tidak memiliki rekening bank karena selalu menggunakan transaksi tunai, kini tidak dapat lagi menolak kepemilikan rekening di bank, agar dapat mengakses layanan keuangan yang menggunakan teknologi digital. Dengan perangkat teknologi di bidang keuangan, masyarakat yang membutuhkan layanan keuangan wajib memiliki rekening bank semakin dan teknologi perangkat telepon memungkinkan akses ke solusi pembayaran yang mudah dan cepat. Teknologi baru tersebut, juga secara signifikan meningkatkan penyimpanan, akses dan interpretasi informasi dan data yang menghasilkan keuntungan komersial yang signifikan. Di sisi lain, data pada sektor keuangan membutuhkan keamanan terhadap perlindungan informasi data konsumen yang mengakses teknologi keuangan.[32] Bagi penyedia pembayaran, masalah keamanan menawarkan kesempatan untuk mendorong layanan dengan penggunaan ponsel pintar dan perangkat lain.

Di Indonesia Pengaturan mengenai perlindungan konsumen pada dasarnya sudah diakomodasi oleh banyak perangkat hukum sejak lama. Baik itu secara sporadis berbagai kepentingan konsumen sudah dimuat dalam berbagai undang-undang. Kehadiran Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi tonggak sejarah perkembangan hukum perlindungan konsumen di Indonesia, namun undang-undang tersebut bukanlah yang pertama dan terakhir, karena sebelumnya telah ada beberapa ruumsan hukum yang melindungi konsumen tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan. suatu masalah yang berkaitan dengan kepentingan manusia perlu kiranya dilaksanakan, oleh karena itu menjadi harapan bagi bangsa Indonesia perlu untuk mewujudkan perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum terhadap konsumen yang merasa dirugikan agar dapat terpenuhi hak-haknya. Dengan mewujudkan perlindungan hukum bagi konsumen adalah maka telah mewujudkan hubungan berbagai dimensi yang satu sama lain memiliki keterkaitan dan saling ketergantungan antara konsumen, pengusaha (pelaku usaha), dan pemerintah.[31] Perlindungan terhadap konsumen menjadi suatu keharusan agar tidak saling merugikan dan negara wajib melindungi setiap warga negaranya.

Dengan demikian pengaruh dan dampak positif lembaga keuangan baik itu bank dan bukan bank bagi masyarakat Indonesia dapat dirasakan untuk tidak saling merugikan satu sama lain. Keuangan dalam genggaman teknologi bisa dikatakan sebuah hal yang telah terjadi di era digital ekonomi sekarang ini. Maka dari itu budaya literasi perlu digalakkan kepada masyarakat agar lebih cerdas dalam berpikir dan bertindak

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c ANITA, ANITA (2019-06-30). "KINERJA MANAJER INVESTASI REKSADANA SAHAM SYARIAH DI INDONESIA". Al-Masraf : Jurnal Lembaga Keuangan dan Perbankan. 4 (1): 1. doi:10.15548/al-masraf.v4i1.224. ISSN 2528-5637. 
  2. ^ Ulva, Nur Laila; Kantun, Sri; Widodo, Joko (2018-01-02). "PENERAPAN E-LEARNING DENGAN MEDIA SCHOOLOGY UNTUK MENINGKATKAN MOTIVASI DAN HASIL BELAJAR SISWA PADA KOMPETENSI DASAR MENDESKRIPSIKAN KONSEP BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA". JURNAL PENDIDIKAN EKONOMI: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, Ilmu Ekonomi dan Ilmu Sosial. 11 (2): 96. doi:10.19184/jpe.v11i2.6453. ISSN 2548-7175. 
  3. ^ a b "BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Kegiatan". Diakses tanggal 22/11/2021. 
  4. ^ "Salamadian - Muda & Berilmu". Salamadian (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-11-21. 
  5. ^ "Investor Daily - Informasi Bisnis dan Pasar Modal". investor.id. Diakses tanggal 2021-11-21. 
  6. ^ "Arti kata - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.web.id. Diakses tanggal 2021-11-21. 
  7. ^ "Finance". Wikipedia (dalam bahasa Inggris). 2021-11-18. 
  8. ^ "Otoritas Jasa Keuangan". www.ojk.go.id. Diakses tanggal 2021-11-21. 
  9. ^ ASLI, RI (17 Desember 2018). "Mengenal berbagai Lembaga Keuangan di Indonesia". Diakses tanggal 22/11/2021. 
  10. ^ "Investor Daily - Informasi Bisnis dan Pasar Modal". investor.id. Diakses tanggal 2021-11-22. 
  11. ^ Welianto, Ari, ed. (2021-01-08). "Pengertian dan Perkembangan Teknologi". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-11-22. 
  12. ^ Heri (2021-09-20). "PENGERTIAN TEKNOLOGI : Sejarah, Perkembangan, Manfaat & Contoh". Salamadian (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-11-22. 
  13. ^ "Kemenkeu | Opening The New Horizon". Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-11-22. 
  14. ^ "Welcome to Akakom Repository - Akakom Repository". eprints.akakom.ac.id. Diakses tanggal 2021-11-22. 
  15. ^ "Portal OJK". www.ojk.go.id. Diakses tanggal 2021-11-22. 
  16. ^ "Mengenal Lembaga serta Produk Dan Jasa Keuangan .:: SIKAPI ::". sikapiuangmu.ojk.go.id. Diakses tanggal 2021-11-22. 
  17. ^ "√ Pengertian Lembaga Keuangan, Manfaat, Jenis, dan Tujuannya". pendidikan.co.id. Diakses tanggal 2021-11-22. 
  18. ^ Upacaya, Admin. "Jasa Perbankan dan Transfer – Upacaya" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-11-22. 
  19. ^ "Apa yang Termasuk Produk Jasa Perbankan?". Kelas Pintar. 2021-02-08. Diakses tanggal 2021-11-22. 
  20. ^ "IKNB". www.ojk.go.id. Diakses tanggal 2021-11-22. 
  21. ^ Andhika (2020-06-03). "Lembaga Pembiayaan: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-jenisnya". Ajaib (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-11-22. 
  22. ^ "IKNB". www.ojk.go.id. Diakses tanggal 2021-11-22. 
  23. ^ "IKNB". www.ojk.go.id. Diakses tanggal 2021-11-22. 
  24. ^ "Pegadaian". www.pegadaian.co.id. Diakses tanggal 2021-11-22. 
  25. ^ "Macam-Macam Jasa Keuangan di Indonesia". Asuransi MAG. 2015-02-27. Diakses tanggal 2021-11-22. 
  26. ^ Miftahuddin, Miftahuddin; Hendarsyah, Decky (2019-06-19). "Analisis Perbandingan Fasilitas Aplikasi Mobile Banking Bank Syariah Mandiri KCP. Bengkalis Dengan Bank Mandiri KC. Bengkalis". IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita. 8 (1): 16–32. doi:10.46367/iqtishaduna.v8i1.149. ISSN 2684-8228. 
  27. ^ P, Walter (Selasa, 15 Juni 2021). "Agar Keuangan Tetap Terkendali, Coba 13 Aplikasi Pengelola Keuangan Ini". 
  28. ^ "Cermati: Pinjaman, Kartu Kredit, Asuransi & Tagihan Online - Cermati.com". www.cermati.com. Diakses tanggal 2021-11-22. 
  29. ^ "Neliti". media.neliti.com. Diakses tanggal 2021-11-22. 
  30. ^ "Hi, Welcome to Universitas Negeri Semarang Repository!". lib.unnes.ac.id. Diakses tanggal 2021-11-22. 
  31. ^ a b M, Yolanda (2019). "Financial Technology, Perlindungan Konsumen dan Otoritas Jasa Keuangan". Diakses tanggal 22/11/2021. 
  32. ^ a b c "PUJIA UNISMUH MAKASSAR". journal.unismuh.ac.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-11-22. 

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

https://www.ojk.go.id/id/Default.aspx