Radio bajakan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Radio bajakan atau stasiun radio bajakan adalah sebuah stasiun radio yang disiarkan tanpa lisensi yang sah.

Dalam beberapa kasus, stasiun-stasiun radio dianggap legal saat sinyalnya ditransmisikan, namun ilegal saat sinyalnya diterima—khususnya saat sinyalnya melintasi perbatasan nasional.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]