Putusan kontradiktor

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Putusan kontradiktor adalah suatu bentuk putusan lain yang ditinjau dari segi kehadiran para pihak dalam pemeriksaan persidangan. Di mana bentuk putusan dikaitkan atau ditinjau dari segi kehadiran oleh para pihak pada saar putusan diucapkan.[1]

Jenis[sunting | sunting sumber]

Terdapat dua jenis putusan contradictoir yang di antaranya sebagai berikut:[1]

Saat putusan diucapkan, para pihak hadir

Saat putusan diucapkan dan dijatuhkan oleh hakim, pihak penggugat dan tergugat atau kuasa mereka sama-sama datang untuk menghadiri persidangan. Meski begitu, terdapat kemungkinan pada sidang-sidang yang lalu, salah satu pihak, baik penggugat atau tergugat pernah tidak datang menghadiri persidangan dan pada saat putusan tersebut diucapkan. Kedua belah pihak datang menghadiri persidangan sehingga bentuk putusan yang dijatuhkan adalah bentuk kontradiktor.

Saat putusan diucapkan, salah satu pihak tidak hadir

Sesuai dengan ketentuan Pasal 127 HIR, Pasal 81 Rv, bentuk putusan ini merupakan variabel dari putusan kontradiktor yang pertama. Tata caranya sebagai berikut:

  • Pada sidang pertama maupun pada sidang berikutnya, pihak yang bersangkutan selalu hadir dalam persidangan. Atau bisa ketika salah satu sidang tidak hadir, sehingga hal ini hakim menerapkan proses pemeriksaan op tegenspraak. Atau pada sidang-sidang yang lain selalu hadir.
  • Akan tetapi pada saat putusan diucapkan, di mana pihak tersebut atau salah satu pihak tidak hadir maka putusan yang dijatuhkan dengan berbentuk putusan kontradiktor bukan merupakan putusan verstek.

Pasal 127 HIR [2] dan Pasal 81 Rv memperingatkan bahwa putusan kontradiktor terkait ini yang dijatuhkan tanpa dihadiri salah satu pihak maka tidak dapat diajukan perlawanan atau verzet. Upaya hukum yang dapat diajukan berupa permintaan banding atau upaya hukum biasa.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c Harahap, M.Yahya (2006). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. 
  2. ^ Herzien Inlandsch Reglement.