Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan yang selanjutnya disebut Pushaka mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan.

Filosofi Pembentukan Pushaka[sunting | sunting sumber]

Pada tahun 2005, Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati (Ibu SMI), diberi mandat oleh Presiden RI untuk melakukan reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan. Pada awalnya reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan bertujuan agar pengelolaan keuangan lebih baik yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Beberapa unit di Kementerian Keuangan dipandang masih rawan korupsi dan memiliki tata kelola dan sistem yang buruk. Pelaksanaan tugas tersebut tidaklah mudah karena Kementerian Keuangan merupakan institusi pemerintah besar yang memiliki lebih dari 60.000 pegawai dan memiliki unit vertikal di seluruh Indonesia.

Di awal penugasan sebagai Menteri Keuangan, Ibu SMI merasakan bahwa dengan tugas dan tanggung jawab yang sangat besar, Menteri Keuangan perlu didukung oleh suatu unit yang secara khusus bertugas membantu penyelesaian tugas sehari-hari sebagai Menteri.

Untuk membantu pelaksanaan tugas reformasi birokrasi dan pelaksanaan tugas sebagai Menteri Keuangan, Ibu SMI membentuk sebuah Unit Eselon II bernama Pusat Analisis dan Harmonisasi Keuangan (PUSHAKA) di tahun 2006. PUSHAKA berdiri sebagai unit untuk membantu pelaksanaan kegiatan Menteri Keuangan dalam menjalankan program-programnya. Harapan Ibu SMI adalah PUSHAKA sebagai “tangan kanan” Menteri Keuangan dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Sebelumnya tugas pemberian dukungan kepada Menteri Keuangan menjadi tugas dan tanggung jawab unit eselon III di bawah Biro Umum yang dinamakan Tata Usaha (TU) Pimpinan. Dalam praktiknya, kepala unit TU Pimpinan tersebut merangkap sebagai sekretaris Menteri. Sebagai sekretaris Menteri, unit TU Pimpinan lebih berfokus pada urusan administratif kegiatan Menteri Keuangan sehari-hari.  Fungsi-fungsi dukungan lain seperti penanganan isu-isu penting, dan penyiapan bahan-bahan pertemuan tersebar pada biro-biro di Sekretariat Jenderal. Oleh karena itu, mempertimbangkan mandat Kementerian Keuangan untuk melaksanakan reformasi, maka dipandang perlu untuk membentuk dedicated unit yang secara khusus dan spesifik mendukung kegiatan Menteri Keuangan sehari-hari.

Ibu SMI membentuk Pushaka untuk membantu mewujudkan visi beliau sebagai Menteri Keuangan untuk melakukan reformasi birokrasi, memonitor implementasi kebijakan, memantau kinerja organisasi, dan melaksanaan fungsi administrasi dan sekretariat Menteri Keuangan terkait penjadwalan, pengagendaan, komunikasi internal, koordinasi antar unit Eselon I, dan mendokumentasikan rapat dan kegiatan Menteri Keuangan. Untuk pelaksanaan berbagai keperluan Menteri Keuangan maka Pushaka menjadi mesin penting dalam mensukseskan tugas Menteri Keuangan yang harus bekerja 24 jam sehari dan 7 hari seminggu sepanjang tahun.

Dalam sejarah pembentukan unit-unit organisasi di kementerian dan lembaga dalam pemerintahan Republik Indonesia sebelumnya belum pernah ada suatu unit khusus yang diberi fungsi secara spesifik mendukung kegiatan/program sehari-hari Menteri atau Pimpinan Lembaga. Namun dalam rangka untuk mewujudkan ide dari Ibu SMI, perumusan bentuk serta nama unit tersebut memerlukan waktu yang tidak sebentar dan harus meyakinkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara akan perlunya pembentukan unit khusus tersebut.

Pada akhirnya disepakati  bahwa unit khusus tersebut diberi nama Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan disingkat Pushaka, yaitu unit setingkat eselon II dibawah Sekretariat Jenderal, namun dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. Pada tanggal 10 November 2006, sebagai Kepala Pushaka pertama dilantik Dr. Agus Suprijanto yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Rekrutmen staf yang membantu Kepala Pushaka menjalankan fungsi sesuai keinginan Menteri Keuangan segera dilakukan. Beberapa pegawai dari berbagai unit eselon I diminta untuk membantu Kepala Pushaka memenuhi tugas yang harus segera dilaksanakaan. Tercatat pegawai-pegawai awal berasal dari Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Dalam rangka  mendukung pelaksanaan tugas Pushaka untuk harmonisasi kebijakan maka menyusul direkrut juga tambahan staf pelaksana dari unit-unit eselon I lainnya.

Peran Strategis PUSHAKA[sunting | sunting sumber]

Pelaksanaan tugas Menteri Keuangan selaku pimpinan Kementerian Keuangan sebagai pengelola fiskal perlu dukungan penuh dari unit-unit di Kementerian Keuangan, karena masing-masing unit akan menerjemahkan kebijakan dan arahan Menteri Keuangan ke dalam langkah-langkah nyata melalui perumusan peraturan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Kebijakan, arahan dan peraturan yang dihasilkan perlu dilakukan analisis dan harmonisasi sehingga menjadi sinergi untuk mencapai tujuan Kementerian Keuangan.

Pushaka sebagai organisasi yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, bertugas melaksanakan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, dan pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan.

Secara umum tugas dan fungsi unit baru setingkat Eselon II yang baru dibentuk itu adalah mendukung kegiatan sehari-hari Menteri Keuangan, namun mengingat unit dengan tugas dan fungsi semacam itu belum pernah ada sebelumnya, kompromi yang dilakukan adalah dengan memberikan tugas dan fungsi yang tercermin dalam namanya yaitu Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.

Nama Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan pada awalnya banyak dirasakan sebagai beban jika melihat praktik kegiatan yang dilakukan pada awal-awal berdirinya Pushaka. Beban untuk melakukan analisis dan harmonisasi kebijakan membuat kebimbangan sebagian staf akan eksistensi mereka dan kelangsungan organisasi, mengingat fungsi analisis kebijakan sudah dijalankan oleh Badan Kebijakan Fiskal. Sementara fungsi harmonisasi yang selama ini dipahami lebih kepada proses pengharmonisasian sebelum diterbitkan peraturan baru yang lebih banyak melihat dari sisi hukum. Dalam pemahaman tersebut fungsi harmonisasi selama ini sudah dilaksanakan oleh Biro Hukum, Sekretariat Jenderal.  Di sisi lain, pelaksanaan tugas mendukung kegiatan sehari-hari Menteri Keuangan bukannya tanpa kendala, mengingat peran tersebut sebagian sudah dijalankan oleh unit-unit yang ada. Upaya untuk menghindarkan kesan mengambil alih pekerjaan unit lain dan membuat mereka kehilangan pekerjaan memerlukan kesabaran dan pendekatan tersendiri.

Dengan status sebagai unit baru tentu diperlukan proses pembelajaran untuk mengetahui apa yang telah dilakukan oleh unit sejenis. Mengingat unit seperti ini merupakan pionir dalam sistem pengorganisasian di pemerintahan, maka sulit mencari pengalaman dari unit sejenis di dalam negeri. Berdasarkan beberapa referensi diperoleh bahwa terdapat unit dengan peran yang hampir mirip dengan Pushaka yaitu unit yang disebut sebagai Ministry Private Office dan Ministry Delivery Unit yang berada dalam sistem pemerintahan di Inggris dan Australia.

Fungsi PUSHAKA[sunting | sunting sumber]

Private Office[sunting | sunting sumber]

Fungsi Private Office dilakukan oleh Bidang Pengelolaan Program Menteri dan Wakil Menteri yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Program dan Kegiatan, penyiapan bahan, pendampingan dan asistensi, serta layanan administrasi persuratan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan.

Delivery Unit[sunting | sunting sumber]

Pushaka melaksanakan pengolahan arahan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan sebagai hasil rapat dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan. Pengolahan dilakukan dengan mendokumentasikan, menyampaikan kepada unit terkait, memonitor dan mengevaluasi arahan Menteri

Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan.

Pengelolaan arahan tindak lanjut Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan dilakukan pemantauan dengan menggunakan aplikasi. Monitoring arahan dan tindak lanjut Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan dilakukan secara on line, serta disampaikan secara bulanan kepada unit-unit terkait di Kementerian Keuangan dan dilaporkan secara periodik kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan, serta Sekretaris Jenderal.

Supporting Unit[sunting | sunting sumber]

Dalam rangka mendukung layanan kepada pimpinan Kementerian Keuangan, Pushaka menyelenggarakan penyusunan rencana, program kerja, dan evaluasi serta laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja; pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, dokumentasi, dan kearsipan; pelaksanaan urusan penataan organisasi, analisis, dan evaluasi jabatan, serta pengukuran beban kerja; pelaksanaan urusan keuangan dan rumah tangga di lingkungan Pushaka; dan pengelolaan analisis data serta koordinasi pengisiaan data dan informasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan.

Piket[sunting | sunting sumber]

Pada awalnya mengingat jumlah pegawai yang masih terbatas, untuk mendukung kegiatan Menteri Keuangan, seluruh pegawai Pushaka dari Kepala Pusat hingga pelaksana bertugas secara penuh mengantisipasi kegiatan Menteri Keuangan setiap hari termasuk hari libur.

Seiring dengan makin bertambahnya beban pekerjaan dan adanya tambahan pegawai-pegawai baru pola pembagian kerja dengan membuat jadwal piket mulai diberlakukan akhir tahun 2009. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga kesiapan staf dalam mendampingi kegiatan Menteri Keuangan khususnya kegiatan-kegiatan yang relatif mendadak dan mendesak pada hari libur. Dalam perkembangannya, untuk meningkatkan pelayanan kepada Menteri Keuangan, piket menginap malam hari juga mulai diberlakukan pada bulan Maret 2010 hingga sekarang.

Kepala PUSHAKA dari Masa ke Masa[sunting | sunting sumber]

Agus Suprijanto (2006- 2008)[sunting | sunting sumber]

Kepala Pushaka pertama yang  dilantik pada tanggal 10 November 2006 ini sebelumnya menjabat sebagai  Direktur Pinjaman dan Hibah Luar Negeri, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Doktor lulusan  University of Colorado at Boulder ini merupakan peletak pondasi tata kerja Pushaka seperti yang dijalankan hingga saat ini. Berbagai sarana pelayanan kepada Menteri Keuangan seperti DAMS, Notulensi Rapat, dan koordinasi penyelesaian tugas Kementerian Keuangan dalam Inpres dirintis dan dilaksanakan sehingga membentuk Pushaka seperti sekarang ini.

Pada tahun 2008, Kepala Pushaka ini mendapatkan kepercayaan untuk bertugas sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara. Sedangkan pada tahun 2011 beliau ditugaskan menjadi Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Rionald Silaban (2008-2013)[sunting | sunting sumber]

Lahir di Pekanbaru, 23 April 1966, dan mendapatkan gelar LLM nya dari Georgetown University, Washington DC USA tahun 1993 Bapak Rionald Silaban resmi menjadi Kepala Pushaka pada tahun 2008. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Kepala Bidang Perumusan Rekomendasi Pengelolaan Risiko Fiskal – Badan Kebijakan Fiskal.

Pengalaman selama mendampingi Menteri Keuangan dalam masa krisis keuangan tahun 2008-2009 menjadi warna tersendiri dalam perkembangan organisasi Pushaka.

Pada Tahun 2011, beliau diangkat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi dan Teknologi Informasi (OBTI). Selanjutnya pada tahun 2014 beliau diangkat menjadi Direktur Eksekutif di Bank Dunia.

Arif Baharuddin (2013-2015)[sunting | sunting sumber]

Bapak Arif Baharuddin resmi menjadi kepala Pushaka pada tahun 2013, sebelumnya beliau menjabat sebagai Direktur Kekayaan Negara Dipisahkan, DJKN. Bapak yang lahir di Pogalan (Trenggalek), 21 Maret 1967 ini, mendapatkan gelar MBA in Finance dari Daniels College of Business, University of Denver, Colorado, Amerika Serikat, tahun 1998.

Pendekatan yang lebih kekeluargaan diterapkan selama beliau menjabat Kepala Pushaka.

Setelah menjabat Kepala Pushaka selama dua tahun, pada tahun 2015 beliau ditugaskan untuk menjabat Sekretaris Badan Kebijakan Fiskal.

Luky Alfirman (2015-2017)[sunting | sunting sumber]

Bapak Luky Alfirman resmi menjadi kepala Pushaka pada tahun 2015, sebelumnya beliau menjabat sebagai Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro – Badan Kebijakan Fiskal. Bapak yang lahir di Bandung, 27 Maret 1970 ini, mendapatkan gelar PhD bidang Ekonomi dari University of Colorado, Boulder, AS pada tahun 2004 dan gelar MA bidang Ekonomi dari University of Colorado, Boulder, AS pada tahun 2000.

Wempi Saputra (2017-2021)[sunting | sunting sumber]

Bapak Wempi Saputra Meraih gelar Deploma Kepabeanan dan Cukai dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (1995), gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia (1999), gelar MA bidang keuangan publik dari National Graduate Institute for Policy Studies (2003), dan gelar PhD di bidang Ekonomi dari Nagoya University (2021).

Hidayat Amir (2021-Sekarang)[sunting | sunting sumber]

Lahir di Purworejo pada tanggal 4 Agustus 1974. Menempuh pendidikan Diploma III Akuntansi dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada tahun 1996, kemudian gelar Sarjana Ekonomi (S.E.) dari Universitas Indonesia pada tahun 2000, gelar Magister Sains Ekonomi (M.S.E.) dari Universitas Indonesia (2004), dan dilanjutkan gelar Doctor of Philosophy (Ph.D.) bidang Ekonomi dari University of Queensland, Australia pada tahun 2012 dengan topik penelitian, “Tax Policy, Growth and Income Distribution in Indonesia: A Computable General Equilibrium Analysis”. Memiliki keahlian diantaranya bidang kebijakan fiskal, kebijakan perpajakan, kebijakan publik, dan permodelan ekonomi.

Memulai karier di Kementerian Keuangan sebagai pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (1995-2004); Badan Analisa Fiskal (2004-2005); Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerja Sama Internasional (2005-2006). Tahun 2007 menjabat sebagai Pejabat Fungsional Peneliti (Peneliti Madya) di Badan Kebijakan Fiskal. Tanggal 21 Agustus 2017 ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Kebijakan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Badan Kebijakan Fiskal. Tanggal 29 November 2019 dilantik sebagai Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro, Badan Kebijakan Fiskal. Kemudian pada tanggal 4 Oktober 2021 dilantik sebagai Kepala Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan Sekretariat Jenderal. Atas pengabdian Beliau hingga saat ini, Presiden Republik Indonesia menganugerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya.

Penghargaan PUSHAKA[sunting | sunting sumber]

  1. Penghargaan Peringkat 1 Pengeola Arsip Terbaik di lingkungan Sekretariat Jenderal Tahun 2021
  2. Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi pada Tahun 2018