Proporz

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Proporz (Jerman: [pʁoˈpɔʁts], dari istilah Jerman Proportionalität) adalah sebuah doktrin dalam politik Austria yang menyatakan bahwa jabatan-jabatan pemerintahan sebaiknya dibagi-bagi kepada partai-partai sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh. Namun, belakangan pengaruh dan penerapan doktrin ini telah melemah.

Asas dasar[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan sistem Proporz, jabatan menteri dalam kabinet diisi oleh anggota-anggota partai dan proporsinya sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh oleh partai-partai tersebut. Selain itu, kementerian yang diberikan kepada partai didasarkan pada konstituensi partai atau mandat ideologi yang dimiliki oleh partai tersebut. Contohnya, jabatan Menteri Buruh dan Hubungan Sosial hampir selalu diberikan kepada anggota Partai Demokrat Sosial Austria, sementara Partai Rakyat Austria yang konservatif (yang telah lama didukung oleh para petani) selalu diberikan kementerian yang mengatur urusan pertanian dan kehutanan.

Asal usul[sunting | sunting sumber]

Sistem ini dibentuk karena pada masa awal Republik Austria Kedua, dibutuhkan pemerintahan yang seimbang dan didasarkan pada konsensus. Selain itu, Austria pada saat itu masih dihantui oleh perpecahan yang dipicu oleh faksi-faksi ideologi pada masa Republik Austria Pertama (lihat Perang Saudara Austria).

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Bacaan lanjut[sunting | sunting sumber]

  • Lehmbruch, Gerhard: Proporzdemokratie: Politisches System und politische Kultur in der Schweiz und in Österreich. ISBN 978-3-16-817671-8.