Promulgasi (Hukum Kanonik Gereja Katolik)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Promulgasi (Pengumuman) dalam hukum kanon Katolik adalah penerbitan suatu undang-undang yang dengannya undang-undang tersebut diumumkan kepada publik, dan diwajibkan oleh hukum kanon agar undang-undang tersebut mempunyai kekuatan hukum. Hukum Universal diundangkan pada saat diumumkan dalam Acta Apostolicae Sedis, dan kecuali ditentukan sebaliknya, mendapatkan kekuatan hukum tiga bulan setelah diundangkan.[1] Undang-undang tertentu diundangkan dengan berbagai cara namun secara default mulai berlaku satu bulan setelah diundangkan.[2]

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]