Privatisasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Privatisasi (istilah lain: denasionalisasi, swastanisasi, atau penswastaan) adalah proses pengalihan kepemilikan (perusahaan atau bangunan properti lainnya) dari milik umum menjadi milik pribadi/swasta. Selain itu para pegawainya menjadi pegawai swasta. Lawan dari privatisasi adalah nasionalisasi.

Gambaran[sunting | sunting sumber]

Privatisasi sering diasosiasikan dengan perusahaan berorientasi jasa atau industri, seperti pertambangan, manufaktur atau energi, meski dapat pula diterapkan pada aset apa saja, seperti tanah, jalan, atau bahkan air.

Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan profit.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]