Prasasti Gondosuli II

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Prasasti Gondosuli II (832 Masehi) adalah prasasti yang ditemukan di Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung. Menurut Dr J.G. de Chasparis, Prasasti Gondosuli menggunakan bahasa Melayu Kuno dan merupakan salah satu bukti literer tentang luasnya penyebaran bahasa Melayu pada masa Kerajaan Sriwijaya berkuasa. Penyebarannya bahkan sampai ke daerah pedalaman lereng Sumbing. Prasasti ini dikeluarkan oleh raja Daŋ Karayān Patapān Ratnamaheśwara Sida Busu Plār.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-12-15. Diakses tanggal 2017-12-15.