Lompat ke isi

Praperadilan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Praperadilan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia, Pasal 1 butir 10 adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Kemudian, untuk pihak-pihak yang dapat mengajukan praperadilan, diantaranya:[1]

  1. Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya (Pasal 79 KUHAP).
  2. Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya (Pasal 80 KUHAP).
  3. Permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebut alasannya (Pasal 81 KUHAP).

Tujuan[sunting | sunting sumber]

Proses praperadilan bertujuan untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka, supaya tindakan itu benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan benar-benar proporsional dengan ketentuan hukum serta tidak merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Pengawasan dan penilaian upaya paksa inilah yang tidak dijumpai dalam tindakan penegakkan hukum dimasa Herzien Inlandsch Reglement. Bagaimanapun perlakuan dan cara pelaksanaan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik pada waktu itu, semuanya hilang oleh kewenangan yang tidak terawasi dan tidak terkendali oleh koreksi lembaga manapun.[2]

Proses Pengajuan Praperadilan[sunting | sunting sumber]

  1. Mengajukan Permohonan ke Ketua Pengadilan
  2. Surat Permohonan Diregister Perkara Praperadilan
  3. Ketua Pengadilan Langsung Menunjuk Panitera dan Hakim
  4. Penunjukan Hakim Berdararkan Ketentuan Undang-Undang
  5. Pemeriksaan Kasus Oleh Hakim Tunggal
  6. Aturan Untuk Memeriksa Kasus Terkait
  7. Hakim Melakukan Putusan Paling Lambat 7 Hari.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Wahyuni, Willa. "Mengenal Mekanisme Praperadilan". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2024-07-04. 
  2. ^ Tumian Lian Daya Purba (2017). "Praperadilan Sebagai Upaya Hukum Bagi Tersangka". Papua Law Journal. 1 (2): 265. ISSN 2540-7716. 
  3. ^ "Proses Pengajuan Praperadilan yang Benar dan Sesuai". Blog Justika - Situs Konsultasi Hukum via Online. 2021-12-16. Diakses tanggal 2022-07-16.