Plombir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Plombir atau plembir adalah meterai yang berasal dari timah, kertas, sejenis bahan plastik, dan semacamnya yang digunakan sebagai tanda bahwa sang pemilik plembir tersebut sudah membayar pajak kendaraan.[1]

Pada era delapanpuluhan, plembir sangat dikenal oleh masyarakat -utamanya di wilayah Yogyakarta dan Surakarta- karena setiap warga yang memiliki kendaraan berujud sepeda onthel alias sepeda kayuh diwajibkan membeli plombir sebagai bagian dari kewajiban membayar pajak.

Plembir bisa juga dikatakan sebagai bukti bahwa sang pemilik telah membayar pajak kendaraan khususnya untuk pit onthel. Dimana setiap satu sepeda kayuh harus memiliki satu plembir sebagaimana keberadaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pada kendaraan bermotor.

Yang menjadi perbedaan tanda bukti telah membayar pajak berujud plombir berbanding STNK ini adalah wujud pun tempatnya. Jika STNK pada kendaraan bermotor adalah berujud surat yang bisa dikantongi ataupun ditaruh pada dompet, maka kalau plombir pada sepeda onthel tak boleh dibawa dalam kantong ataupun dompet, akan tetapi harus ditempelkan pada badan sepeda onthel.

Referensi[sunting | sunting sumber]