Piagam Atlantik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Presiden AS Franklin D. Roosevelt dan PM Inggris Winston Churchill ketika bertemu di atas kapal HMS Prince of Wales
Kapal USS McDougal merapat ke kapal HMS Prince of Wales, untuk mengantarkan Presiden Franklin D. Roosevelt menaiki kapal perang Kerajaan Inggris.
Kapal HMS Prince of Wales ketika berada di perairan Argentia, Newfoundland

Piagam Atlantik adalah sebuah deklarasi bersama yang dikeluarkan oleh Perdana Menteri Inggris, Winston Churchill dan Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt pada tanggal 14 Agustus 1941 di atas kapal perang Kerajaan Inggris HMS Prince of Wales (53) di perairan Samudera Atlantik, tepatnya di wilayah Argentia, Newfoundland, Kanada. Dalam piagam Atlantik staf militer Amerika Serikat dan Inggris sepakat bahwa jika terjadi perang yang dilakukan oleh Jepang dan Jerman, maka sekutu akan memusatkan perlawanan kepada Jerman terlebih dahulu.[1]

Dalam Piagam Atlantik terdapat 8 poin penting mengenai:

  1. Tidak ada lagi wilayah yang akan ditaklukkan oleh Amerika Serikat atau Inggris;
  2. Pengaturan sebuah wilayah harus sesuai dengan kehendak masyarakat bersangkutan;
  3. Hak untuk menentukan nasib sendiri;
  4. Pengurangan rintangan perdagangan;
  5. Memajukan kerjasama ekonomi dunia dan peningkatan kesejahteraan sosial;
  6. Kebebasan berkehendak dan bebas dari kekhawatiran;
  7. Menciptakan kebebasan di laut lepas;
  8. Pelucutan senjata di seluruh dunia pasca perang

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Pasaribu, Saut (2018). History Of The World War  : Sejarah Perang Dunia. Yogyakarta: Alexander Books. hlm. 41. ISBN 978-602-51195-0-7.