Lompat ke isi

Pernikahan beda agama

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pernikahan beda agama atau pernikahan antaragama yang secara tradisional disebut pernikahan campuran, adalah sebuah pernikahan (baik secara agama atau sipil) antara dua orang dengan agama yang berbeda.

Hak Asasi Manusia

[sunting | sunting sumber]

Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal, Artikel 16 menyatakan bahwa pria dan wanita yang berusia mayoritas memiliki hak untuk menikah "tanpa memandang ras, kewarganegaraan atau agama".[1]

Pandangan Kristen

[sunting | sunting sumber]

Beberapa gereja melarang pernikahan beda agama, dengan mengutip 2 Korintus 6:14, dan dalam beberapa kasus Kitab Ulangan 7:3

Pandangan Islam

[sunting | sunting sumber]

Syariat memiliki pandangan yang berbeda terhadap pernikahan beda agama, disamping dua pasangannya adalah Muslim. Hukum yang utama adalah semua anak-anaknya harus menjadi Muslim. Hukum Islam mengizinkan seorang pria Muslim untuk menikahi empat wanita non-Muslim dari Ahli Kitab (Kristen dan Yahudi), namun semua anak-anaknya harus menjadi Muslim. Namun, wanita Muslim dilarang oleh hukum Islam untuk menikah di luar Islam.[2][3][4][5]

  1. ^ "The Universal Declaration of Human Rights". Diakses tanggal 17 Maret 2015. 
  2. ^ Saeed, Hassan (2004): Freedom of Religion, Apostasy and Islam. Ashgate Publishing. ISBN 978-0-7546-3082-1.
  3. ^ Daniels, Timothy P. (2005): Building Cultural Nationalism in Malaysia. Routledge. ISBN 0-415-94971-8.
  4. ^ Altstein,Howard;Simon, Rita James (2003): Global perspectives on social issues: marriage and divorce. Lexington, Mass: LexingtonBooks. ISBN 0-7391-0588-4.
  5. ^ "404 - Page Not Found". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-06-14. Diakses tanggal 17 March 2015. 

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  • This is My Friend, This is My Beloved: A Pastoral Letter on Human Sexuality (Jewish) Elliot N. Dorff, The Rabbinical Assembly
  • It All Begins with a Date: Jewish Concerns about Intermarriage: Jewish Concerns about Intermarriage, Alan Silverstein, Jason Aronson, 1995, ISBN 1-56821-542-8
  • Leadership Council of Conservative Judaism, Statement on Intermarriage. Adopted on March 7, 1995
  • 'Why Marry Jewish: Surprising Reasons for Jews to Marry Jews', Doron Kornbluth, [Targum/Feldheim], 2003, ISBN 1-56871-250-2
  • 'Dear Rabbi, Why Can't I Marry Her?', Eliezer Shemtov, [Targum/Feldheim], 2006, ISBN 1-56871-410-6
  • Strange Wives: Intermarriage in the biblical world, Stanley Ned Rosenbaum and Allen Secher [forthcoming]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]