Perkawinan campuran

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perkawinan campuran secara hukum adalah perkawinan yang berlangsung antara pihak yang berbeda domicilie-nya terhadap masing-masing pihak yang memiliki sistem hukum berbeda. Menurut kaidah hukum Indonesia melalui pasal 57 UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang mana dianggap demikian apabila para pihak memiliki kewarganegaraan/ nasionalitas yang berbeda.[1] Dua orang yang berbeda domicilenya akan menyebabkan berlakunya kaidah hukum internasional dari dua sistem hukum yang berbeda.

Validitas materiil[sunting | sunting sumber]

Perkawinan campuran ini memiliki prinsip-prinsip yang diakui oleh banyak negara pula, yang bedasrkan pada validitas materiil, yakni :[2]

  1. Asas lex loci celebrationis.
  2. Validitas materiil suatu perkawinan ditentukan bedasarkan dari sistem hukum tempat masing-masing pihak menjadi warganegara sebelum perkawinan dilangsungkan.
  3. Validitas material perkawinan yang harus ditentukan bedasarkan sistem hukum dari tempat masing-masing pihak berdomisili sebelum perkawinan dilangsungkan.
  4. Validitas materiil yang harus ditentukan bedasarkan sistem hukum tempat dilangsungkannya perkawinan, tanpa mengabaikan persyaratan perkawinan yang berlaku dalam sistem para pihak sebelum perkawinan dilangsungkan.

Validitas formil[sunting | sunting sumber]

Validitas formil ini bedasarkan asas locus regit actum, diterima sebagai syarat formal yang ditentukan bedasarkan lex loci celebrationis.

Akibat[sunting | sunting sumber]

Asas yang berkembang dari akibat perkawinan ada mengenai hak suami istri, hubungan orang tua-anak, kekuasaan, dan segala macamnya yang akan tunduk pada:

  1. Sistem hukum di tempat dimana perkawinan diresmikan (lex loci celebrationis).
  2. Sistem hukum di tempat suami-istri menjadi warga negara setelah perkawinan (gemeenschapelijke nationaliteit).
  3. Sistem hukum di tempat suami istri berdomisili tetap setelah perkawinan (geemenschapelijke woonplats).

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ pasal 57 UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. 
  2. ^ Seto, Bayu (2013). Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. hlm. 265.