Perjanjian tentang Tindakan Pengamanan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perjanjian tentang Tindakan Pengamanan (bahasa Inggris: Agreement on Safeguards) adalah sebuah perjanjian dagang internasional yang berada di bawah naungan Organisasi Perdagangan Dunia. Pasal XIX Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (GATT) mengizinkan negara untuk mengambil tindakan pengamanan untuk melindungi industri domestik dari peningkatan impor yang mendadak dan tak terduga yang dapat merugikan industri dalam negeri. Perjanjian tentang Tindakan Pengamanan semakin merincikan aturan ini.

Menurut perjanjian ini, tindakan pengamanan harus bersifat sementara dan tidak boleh diberlakukan secara selektif. Perjanjian ini sendiri dirumuskan salah satunya karena negara anggota GATT sering menerapkan tindakan yang masuk ke dalam "wilayah abu-abu", seperti pembatasan ekspor secara sukarela. Tindakan seperti ini tidak masuk ke dalam cakupan Pasal XIX GATT, sehingga status hukumnya tidak diketahui. Perjanjian tentang Tindakan Pengamanan secara gamblang melarang tindakan semacam ini.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]