Perjanjian tentang Tindakan-Tindakan Investasi yang Terkait Perdagangan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perjanjian tentang Tindakan-Tindakan Investasi yang Terkait Perdagangan adalah aturan-aturan internasional yang berlaku untuk regulasi domestik suatu negara terhadap para investor asing, sering kali sebagai bagian dari kebijakan industri. Perjanjian ini ditetapkan pada 1994 dan dirundingkan di bawah naungan pendahulu WTO, Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan 1947, dan mulai berlaku pada 1995. Perjanjian tersebut disepakati oleh seluruh anggota Organisasi Perdagangan Dunia.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]