Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Imbalan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Imbalan (bahasa Inggris: Agreement on Subsidies and Countervailing Measures) adalah sebuah perjanjian dagang internasional yang berada di bawah naungan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Perjanjian ini merincikan aturan yang terkandung di dalam Pasal VI, XVI, dan XXIII Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (GATT), dan perjanjian ini sendiri dirundingkan selama Putaran Tokyo.

Tidak seperti di dalam GATT, perjanjian ini mendefinisikan "subsidi" dan juga mengatur soal subsidi yang dilarang (contoh: subsidi ekspor dan subsidi substitusi impor) dan subsidi yang dapat diambil tindakan. Sebenarnya ada juga kategori "subsidi yang tidak dapat diambil tindakan", tetapi aturan ini hanya berlaku hingga tanggal 31 Desember 1999, dan kini subsidi tersebut tergolong sebagai subsidi yang dapat ditindak. Contoh subsidi ini adalah subsidi lingkungan hidup dan subsidi pembangunan daerah tertinggal.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]