Perjanjian tentang Prosedur Izin Impor

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perjanjian tentang Prosedur Izin Impor (bahasa Inggris: Agreement on Import Licensing Procedures) adalah sebuah perjanjian dagang multilateral yang berada di bawah naungan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).[1]

Perjanjian ini terkait dengan upaya untuk memastikan agar prosedur izin impor itu sederhana, transparan, dan dapat diprediksi, sehingga tidak menjadi hambatan bagi perdagangan. Misalnya, perjanjian ini mewajibkan pemerintah untuk menerbitkan informasi yang cukup untuk para pedagang agar mereka tahu bagaimana cara agar izin impor bisa diberikan. Negara-negara yang mengubah prosedur izin impor mereka atau menambahkan prosedur izin baru juga diwajibkan untuk melapor kepada WTO.[1]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "WTO | Trade topics - Import licensing gateway". www.wto.org. Diakses tanggal 2019-04-25.