Perjanjian tentang Perdagangan Pesawat Sipil

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perjanjian tentang Perdagangan Pesawat Sipil (bahasa Inggris: Agreement on Trade in Civil Aircraft) adalah sebuah perjanjian plurilateral di bawah naungan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1980. Terdapat 32 anggota WTO yang telah menandatangani perjanjian ini. Perjanjian ini merupakan salah satu dari dua perjanjian plurilateral di WTO; perjanjian lainnya adalah Perjanjian tentang Pengadaan Pemerintah.[1]

Perjanjian ini menghapuskan bea impor untuk segala jenis pesawat yang bukan pesawat militer, serta produk-produk lain yang termasuk ke dalam cakupan perjanjian ini, seperti mesin pesawat sipil dan suku cadangnya, atau simulator pesawat dan suku cadangnya.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "WTO | Agreement on Trade in Civil Aircraft". www.wto.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-04-25.