Perjanjian Perdamaian Rostock

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perjanjian Perdamaian Rostock (Jerman: Rostocker Landfrieden) adalah sebuah perjanjian atau Landfriede yang ditandatangani pada tanggal 13 Juni 1283 di kota Rostock oleh kota Lübeck, Rostock, Wismar, Stralsund, Greifswald, Stettin, Demmin dan Anklam, serta oleh Adipati Sachsen dan Pommern, Pangeran Rügen, Penguasa Schwerin dan Dannenberg serta bangsawan rendah di Rostock.

Para penandatangan perjanjian ini bersepakat bahwa mereka tidak akan menggunakan kekuatan militer untuk menegakkan hak mereka selama sepuluh tahun. Perjanjian ini menjadi landasan pertumbuhan ekonomi di Wismar dan pelabuhan-pelabuhan lainnya di pesisir Laut Baltik.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  • Wolf-Dieter Mohrmann: Der Landfriede im Ostseeraum während des späten Mittelalters, 1972, ISBN 3784740022