Perjanjian Pavia (1329)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perjanjian Pavia (1329)
Ditandatangani1329 di kota Pavia
Penanda tangan

Perjanjian Pavia (1329) adalah sebuah perjanjian yang disepakati pada 1329 di kota Pavia oleh Ludwig IV, Kaisar Romawi Suci dan sepupu-sepupunya, Rudolf II, Ruprecht I dan Ruprecht II.

Menurut perjanjian ini, wilayah Wangsa Wittelsbach dibagi menjadi dua. Pada saat sedang berada di Italia, Kaisar Ludwig IV menganugerahkan Elektorat Pfalz (termasuk Pfalz Bayern) kepada keponakannya (anak-anak Adipati Rudolf I), yaitu Rudolf II, Ruprecht I dan Ruprecht II. Ludwig sendiri tetap menguasai wilayah Bayern Hulu dan juga mewarisi Bayern Hilir pada tahun 1340. Maka dari itu, Rudolf I menjadi nenek moyang dinasti Wittelsbach cabang tua (cabang Pfalz) yang kelak akan kembali berkuasa di Bayern pada tahun 1777 setelah kepunahan cabang dinasti Wittelsbach yang muda (cabang Bayern) yang merupakan keturunan Ludwig IV. Perjanjian ini sendiri menyatakan bahwa jika salah satu cabang Wittelsbach akan punah, cabang yang tersisa akan mewarisi wilayahnya.

Referensi[sunting | sunting sumber]