Perjanjian Paris (1323)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perjanjian Paris (1323)
Ditandatangani6 Maret 1323
Penanda tangan

Perjanjian Paris (1323) adalah sebuah perjanjian yang disepakati pada 6 Maret 1323 oleh Louis dari Flandria dan Willem III dari Holandia.

Menurut perjanjian ini, Graaf Louis dari Flandria mencabut klaim atas wilayah Zeeland dan juga mengakui Graaf Holland sebagai Graaf Zeeland. Maka dari itu, perjanjian ini mengakhiri perselisihan antara Wangsa Avesnes dengan Wangsa Dampierre

Referensi[sunting | sunting sumber]