Perjanjian Konservasi Gorila dan Habitatnya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Perjanjian tentang Konservasi Gorila dan Habitatnya, juga dikenal sebagai Perjanjian Gorila atau Gorilla agreement adalah suatu perjanjian lingkungan multilateral yang mengikat kelompok-kelompok untuk melestarikan gorila di wilayah mereka. Perjanjian itu disimpulkan pada tahun 2007 dibawah naungan Konvensi Spesies Migran Hewan Liar atau Convention on Migratory Species of Wild Animals (CMS), juga dikenal sebagai Konvensi Bonn dengan dukungan ilmiah dari Royal Belgian Institute for Natural Sciences dan GRASP. Perjanjian Gorilla mencakup 10 wilayah negara bagian (Angola, Kamerun, Republik Afrika Tengah, Republik Kongo, Republik Demokratik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Gabon, Nigeria, Rwanda dan Uganda) dan mulai berlaku pada bulan Juni 2008.[1]

Gorilla Agreement
Nama panjang:
  • Agreement on the Conservation of Gorillas and Their Habitats
Silverback gorilla
Silverback gorilla
KonteksNature conservation
Ditandatangani26 Oktober 2007 (2007-10-26)
LokasiBonn, Germany
Efektif01 Juni 2008 (2008-06-01)
Ratifikasi
BahasaEnglish and French

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]