Lompat ke isi

Perdagangan fosil

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Fosil letak pergantian kulit seekor trilobita ini merupakan contoh fosil yang dibeli secara legal melalui perdagangan fosil. (Fosil dari Tiongkok)

Perdagangan fosil adalah kegiatan jual dan beli fosil. Sebagian dari aktifitas ini dilakukan secara ilegal dengan fosi-fosil curian, dan spesimen-spesimen ilmiah penting hilang tiap tahunnya.[1][2][3][4] Kegiatan ini menghasilkan untung yang besar, dan banyak selebritas mengkoleksi fosil.[5]

Jual beli fosil telah mengundang banyak kritik dari paleontolog, yang menganggap kepemilikan pribadi fosil dapat merusak untuk sains.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Milmo, Cahal (2009-11-25). "Fossil theft: One of our dinosaurs is missing". The Independent. London. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-11-28. Diakses tanggal 2010-05-02. 
  2. ^ Simons, Lewis. "Fossil Wars". National Geographic. The National Geographic Society. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-02-27. Diakses tanggal 2010-01-08. 
  3. ^ Willis, Paul; Clark, Tim; Dennis, Carina (18 April 2002). "Fossil Trade". Catalyst. Diarsipkan dari versi asli tanggal 24 May 2012. Diakses tanggal 8 January 2010. 
  4. ^ Farrar, Steve (5 November 1999). "Cretaceous crimes that fuel the fossil trade". Times Higher Education. Diarsipkan dari versi asli tanggal 20 August 2012. Diakses tanggal 2 November 2011. 
  5. ^ "Luxury Market For Dinosaur Remains Thrives", The Huffington Post, 10 November 2010, diarsipkan dari versi asli tanggal 12 February 2017, diakses tanggal 21 May 2012