Perdagangan emisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pembangkit listrik tenaga batu-bara di Datteln Jerman. Peningkatan ongkos produksi listrik karena biaya CO2 menyebabkan instalasi pembangkit listrik sejenis ini semakin banyak yang harus ditutup.

Perdagangan emisi adalah mekanisme berbasis pasar yang memungkinkan terjadinya negosiasi dan pertukaran hak emisi gas rumah kaca. Mekanisme pasar yang diatur dalam Protokol Kyoto ini dapat terjadi pada skala nasional maupun internasional sejauh hak-hak negosiasi dan pertukaran yang sama dapat dialokasikan kepada semua pelaku pasar yang terlibat.[1]

Pelaku perdagangan emisi[sunting | sunting sumber]

Pembeli[sunting | sunting sumber]

Pemilik industri yang menghasilkan CO2 ke atmosfer memiliki ketertarikan atau diwajibkan oleh hukum untuk menyeimbangkan emisi yang mereka keluarkan melalui mekanisme sekuestrasi karbon. Fasilitas pembangkit tenaga bisa termasuk ke dalam industri ini.

Penjual[sunting | sunting sumber]

Pemilik yang mengelola hutan atau lahan pertanian bisa menjual kredit karbon berdasarkan akumulasi karbon yang terkandung dalam pepohonan di hutan mereka. Atau bisa juga pengelola industri yang mengurangi emisi karbon mereka menjual emisi mereka yang telah dikurangi kepada emitor lain.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ (Inggris)Emissions Trading.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]