Penundaan eksekusi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penundaan eksekusi adalah sebuah perintah pengadilan untuk sementara menunda eksekusi dari keputusan pengadilan atau perintah pengadilan lain. Kata "eksekusi" tak selalu berarti hukuman mati; ini merujuk kepada keputusan apapun dari pengadilan yang ditunda.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Legal Definition of Stay of Execution", fetched from [1] Diarsipkan 2018-09-28 di Wayback Machine. on 13 March 2009.