Pengungsi lingkungan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengungsi lingkungan adalah orang-orang yang terpaksa meninggalkan wilayah asalnya karena perubahan lingkungan lokal atau regional yang terjadi secara tiba-tiba atau jangka panjang. Perubahan-perubahan ini membahayakan kesejahteraan atau penghidupan mereka, termasuk peningkatan kekeringan, penggurunan, kenaikan permukaan air laut, dan gangguan pola cuaca musiman.[1]

Definisi dan Konsep[sunting | sunting sumber]

Sebagian besar orang yang melarikan diri dari permasalahan lingkungan hidup bermigrasi dalam jarak dekat, seringkali hanya untuk sementara. Selain itu, para pengungsi tidak meninggalkan rumah mereka karena takut akan dianiaya, atau karena kekerasan umum atau peristiwa yang sangat mengganggu ketertiban umum. Meskipun definisi pengungsi telah diperluas sejak internasional pertama. Dan definisi yang mengikat secara hukum pada tahun 1951, orang yang terpaksa mengungsi karena perubahan lingkungan masih belum mendapatkan perlindungan hukum yang sama seperti pengungsi.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Environmental Refugee". education.nationalgeographic.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-02-17. 
  2. ^ Ramli, Rafika (2022-06-13). "Perubahan iklim bisa ciptakan gelombang massal pengungsi, tapi keberadaan mereka belum diakui hukum internasional". The Conversation (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-02-17.