Klaim wilayah di Antarktika

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Wilayah-wilayah klaim di Antarktika

Antarktika telah menjadi wilayah persengketaan yang lama oleh karena belum pernah ada kelompok yang menjadi penduduk benua paling selatan di bumi tersebut. Sejauh ini ada tujuh negara yang mengajukan klaim sebagai pemilik wilayah penelitian dan wilayah kedaulatan di Antarktika. Meskipun demikian, ketujuh negara tidak diakui memiliki hak milik resmi di Antarktika berdasarkan Sistem Traktat Antarktika.

Negara-negara tersebut adalah Argentina, Australia, Brasil, Britania Raya, Cili, Ekuador, Norwegia, Peru, Prancis, Selandia Baru dan Uruguay.[1]



Pengeklaiman di Antarktika[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ International Law Issues in the South Pacific, Ashgate Publishing, 2005, ISBN 0-7546-4419-7 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]