Pencoretan efek di Bursa Efek di Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penghapusan pencatatan efek adalah penghapusan efek dari daftar efek yang tercatat di bursa, sehingga efek tidak muncul lagi, dan tidak dapat diperdagangkan di bursa. Pencatatan efek ini dapat terjadi karena pencoretan secara sukarela (voluntary delisting), maupun pencoretan karena inisiatif dari bursa efek (forced delisting).

Konsekuensi hukum dari delisting ini adalah hilangnya likuiditas efek, yang berimbas ke harga efek. Hal ini menyebabkan efek tidak dapat diperjual-belikan kembali di efek.[1] Adapula prosedur mengenai pencoretan efek, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) Saham di Bursa.

Syarat voluntarily delisting[sunting | sunting sumber]

Kemudian terkait dengan syarat-syarat voluntarily delisting, diantaranya adalah :[2]

  1. Mengajukan permohonan delisting saham, hanya dapat dilakukan apabila efek sudah tercatat selama 5 tahun.
  2. Rencana delisting memperoleh persetujuan RUPS perusahaan tercatat.
  3. Kewajiban membeli saham oleh Perusahaan Tercatat, atau pihak yang ditunjuk dari pemegang saham yang tidak menyetujui keputusan RUPS dengan keadaan tertentu.

Proses voluntarily delisting[sunting | sunting sumber]

Kemudian setelah syarat tersebut terpenuhi, maka dilanjutkan dengan prosesnya, yakni adalah:[3]

  1. Kewajiban perusahaan tercatat untuk menyampaikan rencana delisting ke Bursa sebelum menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik.
  2. Dilakukannya keterbukaan informasi ke publik dengan sekurang-kurangnya satu surat kabar yang beredar secara nasional, dan tata cara tertentu.
  3. Keterbukaan informasi yang ada segera disampaikan ke bursa, Menyampaikan permohonan delisting ke bursa, dengan laporan pelaksanaan pembelian saham dan opini konsultan hukumnya yang independen.
  4. Bursa melakukan suspensi atas saham Perusahaan Tercatat yang berencana untuk melakukan delisting saham atas permohonan Perusahaan Tercatat.
  5. Delisting ini akan efektif setelah: perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya ke bursa, membayar biaya delisting efek sebesar 2 kali biaya pencatatan efek tahunan berakhir, dan bursa memberi persetujuan delisting dan mengumumkannya di bursa.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ M. Balfas, Hamud. Hukum Pasar Modal Indonesia. Tangerang Selatan: Tatanusa. hlm. 352. 
  2. ^ Ketentuan III.2.1 Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali(Relisting) Saham di Bursa. 
  3. ^ Ketentuan III.2.2 Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Jakarta Nomor: Kep-308/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali(Relisting) Saham di Bursa.