Pemilihan Wali Kota Padang 2003

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan Wali Kota Padang 2003
Sebelum
1998
45 suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang
Ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak untuk menang
Kehadiran pemilih53.33%
Kandidat
 
Calon Fauzi Bahar Hendra Roza Putra
Pendamping Yusman Kasim Kandris Asrin
Suara elektoral 16 7
Persentase 66,67% 29,17%
Peta persebaran suara
Wali Kota petahana
Zuiyen Rais
Wali Kota terpilih

Fauzi Bahar

Pemilihan ulang Wali Kota Padang 2003 dilaksanakan pada 1 September 2003 untuk menentukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang yang sedianya akan dilantik pada 5 September 2003. Dalam pemilihan ini terdapat dua kandidat pasangan calon Wali kota dan wakil wali kota, yaitu Fauzi BaharYusman Kasim dan Hendra Roza Putra–Kandris Asrin. Fauzi Bahar berhasil menang telak atas Hendra Roza Putra dengan memperoleh 16 suara, sedangkan Hendra Roza Putra hanya mendapat 7 suara. Pemilihan ulang dilakukan karena pada pemilihan pertama, pasangan terpilih dibatalkan karena wakil wali kota terpilih tersangkut kasus pemalsuan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Atas (STTB SLTA).[1][2]

Calon[sunting | sunting sumber]

Sedianya ada empat calon yang akan berkompetisi dalam pemilihan ini yaitu Fauzi BaharYusman Kasim, Hendra Roza Putra–Kandris Asrin, Hermansyah–Irdinansyah Tarmizi, dan Djohanbar–Afrizal. Namun, dua nama pasangan terakhir mengundurkan diri sebelum pemilihan.[1][3]

Pemilihan ulang 1 September 2003 dilakukan karena pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Jasrial dan Chairul Indra yang terpilih dalam pemilihan 25 Maret 2003 dibatalkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang empat hari berikutnya.[4] Sebab, dalam tahap uji publik, Chairul tersangkut kasus pemalsuan STTB SLTA.[2][5][6] Setelah itu, DPRD Kota Padang telah dua kali merencanakan akan mengadakan pemilihan ulang namun selalu ditunda karena tidak ada izin dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI).[1]

Berkaitan dengan rencana DPRD Kota Padang menggelar pemilihan ulang ini, Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Oentoro Sindung Mawardi juga telah mengirimkan telegram kepada DPRD Kota Padang. Isinya, Mendagri akan menurunkan tim klarifikasi 1 September 2003 ke Padang untuk meneliti kasus pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang. Selain itu Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar juga sudah menyurati DPRD Kota Padang mengingatkan DPRD agar mengikuti arahan Mendagri 21 Mei 2003 yang melarang pemilihan ulang wali kota dan wakil wali kota.[1]

Namun, DPRD Kota Padang tetap bersepakat melanjutkan pemilihan ulang. Mengenai larangan Mendagri melakukan pemilihan ulang, Ketua DPRD Kota Padang Maigus Nasir mengatakan, mereka akan membahasnya setelah uji publik. “Kita tetap akan mengikuti prosedur pemilihan, tanggal 2-4 uji publik dan tanggal 5 September pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih akan kita lantik,” kata Maigus, saat ditemui usai pelantikan.[1]

Hasil[sunting | sunting sumber]

Pemilihan hanya dihadiri 24 dari 45 anggota DPRD Kota Padang.[1][7]

s • b Ringkasan hasil pemilihan Wali Kota Padang 1 September 2003
Calon Suara %
Fauzi Bahar-Yusman Kasim 16 66,67%
Hendra Roza Putra-Kandris Asrin 7 29,17%
Total 23 100%
Suara sah 23 66,67%
Suara tidak sah 1 4,17%
Pemilih 24 53,33%
Pemilih golput TBA TBA
Sumber: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang

Pelantikan[sunting | sunting sumber]

Setelah terkatung-katung selama sepuluh bulan Fauzi Bahar dan Yusman Kasim akhirnya dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota Padang, periode 2003-2008. Pelantikan ini sendiri masih kontroversial karena Mendagri sebelumnya pernah melarang pemilihan ulang wali kota Padang yang dimenangkan Fauzi dan Yusman ini.

Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar, atas nama Mendagri Rabu (18/2/2004) pagi melantik pasangan Mayor Laut Purnawirawan Fauzi Bahar dan Yusman Kasim sebagai Wali Kota dan Wakil Wali kota Padang periode 2003-2008. Fauzi Bahar dan Yusman Kasim dilantik berdasarkan surat keputusan Mendagri nomor 131 23/103 tahun 2004, padahal sebelumnya Mendagri sendiri yang melarang dilakukannya pemilihan ulang wali kota Padang, September 2003, dan menganggap pemilihan ulang tersebut tidak sah.[8]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Rujukan[sunting | sunting sumber]