Pemerkosaan di Arab Saudi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pemerkosaan di Arab Saudi diatur oleh hukum Islam, yang menjadi dasar sistem hukum di Arab Saudi. Di bawah hukum Islam,[1] hukuman yang dapat dijatuhkan pengadilan kepada pemerkosa dapat berkisar dari cambuk hingga eksekusi. Namun, tidak ada hukum pidana di Arab Saudi, dan tidak ada hukum tertulis yang secara khusus mengkriminalisasi pemerkosaan atau mengatur hukumannya. Selain itu, tidak ada larangan mengenai pemerkosaan dalam pernikahan.[2]

Jika pemerkosaan terjadi saat korban melanggar purdah, korban pemerkosaan juga akan dihukum dibawah hukum yang berlaku pada saat ini.[3] Pada tahun 2002, terdapat 0,3 kasus pemerkosaan yang dilaporkan per 100.000 penduduk.[3]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Bacaan lanjutan[sunting | sunting sumber]