Pembebanan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pembebanan adalah hak, kepentingan, atau tanggung jawab hukum pihak ketiga atas properti yang tidak melarang pemilik properti untuk mengalihkan hak milik (tetapi dapat mengurangi nilainya).[1] Beban dapat diklasifikasikan dalam beberapa cara. Bentuknya mungkin bersifat finansial (misalnya, hak gadai ) atau non-finansial (misalnya, hak guna wilayah bersama, pembatasan swasta). Alternatifnya, hal-hal tersebut dapat dibagi menjadi hal-hal yang mempengaruhi kepemilikan (misalnya, hak gadai, tuntutan hukum atau keadilan) atau hal-hal yang mempengaruhi penggunaan atau kondisi fisik dari properti yang dibebani (misalnya, pembatasan, kemudahan, perambahan).[2] Pembebanan termasuk kepentingan keamanan, hak gadai, perbudakan (misalnya, kemudahan, izin jalan, perjanjian nyata, keuntungan yang dibayar ), sewa, pembatasan, perambahan, dan hak udara dan bawah permukaan.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Steven H. Gifis, Barron's Dictionary of Legal Terms, 4th edn., s.v. "encumbrance" (Barron's Educational Series, 2008), 169.
  2. ^ Fillmore E. Galay et al., Modern Real Estate Practice in Illinois, 4th edn. (Chicago: Dearborn Real Estate Education, 2001), 107.