Pelelangan umum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pelelangan umum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah metode pemilihan penyedia barang, pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang memenuhi syarat untuk semua pekerjaan.[1]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-04-04. Diakses tanggal 2014-11-28.