Pelanggaran HAM berat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan luar biasa yang mengakibatkan kerugian yang bersifat sulit dikembalikan ke keadaan semula. Korban pelanggaran HAM berat umumnya menderita luka fisik, mental, penderitaan emosional dan kerugian lain yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Pelanggaran HAM berat juga menyebabkan kerugian materiil bagi korbannya. Perumusan tentang pelanggaran HAM berat belum secara jelas ditetapkan dalam berbagai resolusi maupun deklarasi yang telah diadakan oleh negara-negara di dunia.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Juanda, Ogiandhafiz (November 2019). "Pengadilan HAM di Indonesia: Evaluasi Terhadap Perlindungan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Berat" (PDF). Prosiding Seminar Nasional Viktimologi Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia: 67. ISBN 978-623-93116-0-5.