Lompat ke isi

Pejabat terpilih

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pejabat terpilih adalah orang yang telah terpilih pada suatu jabatan tetapi belum dilantik.[1][2] Khususnya, seorang Presiden yang telah terpilih namun belum dilantik akan disebut sebagai presiden terpilih (misalnya presiden terpilih Amerika Serikat).

Secara analogi, istilah -ditunjuk (misalnya perdana menteri terpilih) digunakan untuk tujuan yang sama, terutama ketika seseorang ditunjuk dan bukan dipilih (misalnya, ditunjuk oleh hakim).

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Elect- Definition of Elect". Merriam-Webster Dictionary. Diarsipkan dari versi asli tanggal 16 March 2021. Diakses tanggal 11 October 2013. 
  2. ^ "English definition of "elect"". Cambridge Dictionaries Online. Diarsipkan dari versi asli tanggal 27 June 2013. Diakses tanggal 11 October 2013.