Lompat ke isi

Passayang-sayang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Passayang-sayang adalah seni pertunjukan musik dan nyanyian tradisional Mandar Provinsi Sulawesi Barat. Alat musik yang dipakai adalah 3 buah gitar.[1] Pemberian nama passayang-sayang sangat identik dengan penampilannya melantunkan lagu-lagu yang mengungkapkan rasa sayang dan kerinduan yang sangat dalam.[2]

Jumlah pemain terdiri dari 3 orang pemain gitar, sekurang-kurangnya 1 orang penyanyi laki-laki dan 1 orang penyanyi perempuan, 1 orang pemain gitar melodi, 1 orang pemain gitar rytem, dan 1 orang pemain gitar bass. Biasa pula dipertunjukkan dengan formasi pemain gitar hanya 2 orang yakni 1 orang pemain gitar melodi sekaligus pemain gitar bass dan 1 orang pemain gitar rytem. Irama petikan melodi terdiri irama padang pasir, irama kemayoran, irama tallu-tallu, dan irama karambangan.[3] para personil menggunakan kostum adat mandar beserta aksesorisnya.

Syair passayang–sayang terdiri dari nilai dan karakter yang dimiliki oleh masyarakat mandar, yaitu: (1) karakter pemimpin mandar; (2) nilai dan karakter untuk saling mengasihi; (3) karakter masyarakat mandar yang religious. kesemuanya nilai tersebut dapat diterjemahkan dari penggunaan tanda pada setiap kalimat yang digunakan dalam syair baik dalam bentuk denotasi maupun konotasi. Adapun mitos dan ideologi yang ditemukan dalam syair menjelaskan (1) harga diri seorang pemimpin (2) hidup saling mengasihi (3) anjuran untuk taat beragama[4]

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Internalisasi Nilai dan Diplomasi Budaya menetapkan Passayang-Sayang sebagai Tradisi dan Ekspresi Lisan dan Warisan Budaya Tak Benda Nasional Indonesia.[5]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/?newdetail&detailTetap=156
  2. ^ https://disbudparpolman.weebly.com/passayang-sayang.html
  3. ^ https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/?newdetail&detailTetap=156
  4. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-03-29. Diakses tanggal 2019-03-29. 
  5. ^ https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/?newdetail&detailTetap=156