Lompat ke isi

Pasar perdana

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pasar perdana (bahasa Inggris: primary market), juga disebut pasar penerbitan baru (new issue market), adalah bagian dari pasar modal tempat efek yang baru diterbitkan ditawarkan dan dijual kepada investor. Dalam penerbitan primer, dana hasil penjualan pada umumnya diterima oleh penerbit atau emiten untuk membiayai kegiatan usaha, investasi, pelunasan utang, atau keperluan lain yang telah diungkapkan.[1][2]

Pasar perdana berbeda dari pasar sekunder. Dalam pasar perdana, efek ditawarkan untuk pertama kali atau sebagai penerbitan efek baru dan hasil penjualannya terutama mengalir kepada penerbit. Dalam pasar sekunder, efek yang telah diterbitkan diperdagangkan kembali antarinvestor sehingga pembayaran umumnya diterima oleh investor penjual, bukan oleh emiten.[1]

Efek yang ditawarkan di pasar perdana dapat berupa saham, obligasi, sukuk, unit atau kontrak investasi tertentu, dan instrumen lain yang memenuhi pengertian efek menurut peraturan pasar modal. Penawaran dapat dilakukan kepada masyarakat melalui penawaran umum atau secara terbatas kepada kelompok investor tertentu melalui penempatan privat, bergantung pada hukum di setiap yurisdiksi.[3]

Pasar perdana berfungsi mempertemukan pihak yang membutuhkan modal dengan pemilik dana. Perusahaan dapat memperoleh modal sendiri dengan menerbitkan saham atau memperoleh pembiayaan melalui efek bersifat utang dan sukuk. Pemerintah dan lembaga publik juga dapat menerbitkan surat utang untuk membiayai kebutuhan anggaran atau proyek tertentu.

Fungsi pasar perdana meliputi:

  • pembentukan modal, yaitu mengalihkan dana masyarakat kepada kegiatan produktif atau pembiayaan pemerintah;
  • diversifikasi sumber pendanaan, sehingga penerbit tidak hanya bergantung pada kredit bank atau dana pemilik lama;
  • penemuan harga awal, terutama melalui pengumpulan minat investor atau bookbuilding;
  • penyebaran kepemilikan, khususnya ketika perusahaan menawarkan saham kepada masyarakat;
  • pengungkapan informasi, karena penawaran umum mengharuskan penerbit menyampaikan informasi mengenai usaha, keuangan, risiko, tata kelola, dan penggunaan dana; dan
  • dasar bagi perdagangan sekunder, sebab efek baru dapat diperdagangkan di pasar sekunder setelah diterbitkan, didistribusikan, dan—jika dipersyaratkan—dicatatkan di bursa.

Hubungan antara pasar perdana dan pasar sekunder bersifat saling melengkapi. Likuiditas serta pembentukan harga di pasar sekunder dapat memengaruhi minat investor dan biaya penerbitan efek baru di pasar perdana.

Bentuk penerbitan

[sunting | sunting sumber]

Penawaran umum perdana

[sunting | sunting sumber]

Penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) adalah penawaran saham kepada masyarakat untuk pertama kalinya oleh suatu perusahaan. IPO dapat sekaligus diikuti dengan pencatatan saham di bursa efek, meskipun penawaran umum dan pencatatan merupakan proses hukum yang berbeda. Penawaran umum menjadikan penerbit tunduk pada kewajiban keterbukaan dan pelaporan sebagai emiten atau perusahaan terbuka.

Saham yang ditawarkan dalam IPO dapat berupa saham baru yang diterbitkan perusahaan, saham milik pemegang saham yang dijual kepada masyarakat, atau gabungan keduanya. Penerbitan saham baru menambah modal perusahaan, sedangkan penjualan saham milik pemegang saham lama tidak menghasilkan dana bagi perusahaan untuk bagian saham yang dijual tersebut.

Penawaran umum lanjutan

[sunting | sunting sumber]

Perusahaan yang telah menjadi perusahaan terbuka dapat menerbitkan efek tambahan melalui penawaran umum lanjutan. Penerbitan ini dapat berupa penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu kepada pemegang saham lama, penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku, atau penawaran efek baru lainnya.

Penerbitan saham tambahan dapat menyebabkan dilusi persentase kepemilikan dan hak suara pemegang saham yang tidak mengambil bagian dalam penerbitan tersebut. Sebaliknya, hak memesan efek terlebih dahulu memberi kesempatan kepada pemegang saham lama untuk mempertahankan proporsi kepemilikannya.

Efek bersifat utang dan sukuk

[sunting | sunting sumber]

Perusahaan, pemerintah, dan lembaga lain dapat memperoleh pembiayaan di pasar perdana dengan menerbitkan obligasi atau efek bersifat utang lainnya. Investor menyerahkan dana kepada penerbit dan memperoleh hak atas pembayaran bunga atau imbal hasil serta pelunasan pokok sesuai persyaratan penerbitan.

Sukuk merupakan efek syariah yang memberikan bukti kepemilikan atau bagian yang tidak terpisahkan atas aset, manfaat, proyek, atau kegiatan investasi tertentu sesuai akad yang digunakan. Struktur dan imbalannya berbeda dari obligasi berbunga, meskipun keduanya dapat berfungsi sebagai sarana penghimpunan dana.

Penempatan privat

[sunting | sunting sumber]

Dalam pengertian ekonomi yang luas, pasar perdana juga mencakup penempatan privat (private placement), yaitu penerbitan efek kepada sejumlah investor tertentu tanpa penawaran kepada masyarakat secara luas. Penempatan privat biasanya mempunyai persyaratan keterbukaan, distribusi, dan perdagangan kembali yang berbeda dari penawaran umum. Batas antara penawaran umum dan penempatan privat ditentukan oleh hukum masing-masing negara.

Pihak-pihak yang dapat terlibat dalam pasar perdana meliputi:

  • emiten atau penerbit, yaitu pihak yang menerbitkan efek dan, dalam penawaran umum, menjual efek kepada masyarakat;
  • investor, baik investor ritel maupun institusional;
  • penjamin emisi efek, yang membantu penyusunan, pemasaran, penentuan harga, distribusi, dan penjaminan penjualan efek;
  • perantara pedagang efek, yang menerima atau meneruskan pesanan investor;
  • bursa efek, apabila efek akan dicatatkan untuk diperdagangkan;
  • lembaga kliring dan penjaminan serta lembaga penyimpanan dan penyelesaian', yang mendukung penjatahan, distribusi, dan penyelesaian;
  • profesi penunjang pasar modal, seperti akuntan publik, konsultan hukum, notaris, dan penilai; dan
  • otoritas pengawas, yang menelaah pemenuhan prosedur, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Penjamin emisi dapat membuat kontrak dengan emiten dengan atau tanpa kewajiban membeli efek yang tidak terjual. Dalam pola kesanggupan penuh (full commitment atau firm commitment), penjamin emisi menanggung kewajiban sesuai kontrak atas sisa efek yang tidak terserap. Dalam pola kesanggupan terbaik (best effort), penjamin emisi berusaha menjual efek tanpa menjamin seluruh efek akan terjual.[3]

Penentuan harga

[sunting | sunting sumber]

Harga penawaran merupakan harga yang dibayar investor ketika memperoleh efek di pasar perdana. Pada penawaran saham, harga biasanya disepakati oleh emiten dan penjamin pelaksana emisi dengan mempertimbangkan penilaian perusahaan, kondisi pasar, permintaan investor, harga perusahaan pembanding, tujuan penghimpunan dana, dan struktur penawaran.

Metode yang dapat digunakan dalam menilai saham antara lain:

Tidak terdapat satu metode yang menghasilkan harga yang pasti. Penilaian kuantitatif umumnya dilengkapi dengan pertimbangan mengenai kualitas manajemen, prospek industri, keunggulan bersaing, struktur permodalan, risiko usaha, keadaan makroekonomi, serta sentimen pasar.

Penawaran awal dan bookbuilding

[sunting | sunting sumber]

Dalam mekanisme bookbuilding, emiten dan penjamin emisi menyampaikan kisaran harga atau imbal hasil awal dan mengumpulkan minat calon investor. Informasi mengenai jumlah permintaan serta harga yang diminati digunakan sebagai salah satu dasar penetapan harga penawaran akhir. Dalam peraturan Indonesia, Penawaran Awal didefinisikan sebagai ajakan menggunakan prospektus awal untuk mengetahui minat calon pembeli dan/atau perkiraan harga penawaran efek.[5]

Harga penawaran dapat lebih rendah atau lebih tinggi daripada harga yang kemudian terbentuk di pasar sekunder. Kenaikan harga pada hari pertama perdagangan tidak selalu menunjukkan bahwa harga penawaran salah, karena harga sekunder dipengaruhi permintaan, likuiditas, sentimen, dan informasi baru. Sebaliknya, harga juga dapat turun di bawah harga penawaran.

Penjatahan

[sunting | sunting sumber]

Apabila jumlah pesanan lebih kecil daripada efek yang ditawarkan, penawaran disebut kurang terserap (undersubscribed). Apabila permintaan melebihi jumlah efek yang tersedia, penawaran disebut kelebihan permintaan (oversubscribed). Dalam keadaan kelebihan permintaan, investor tidak selalu menerima seluruh jumlah yang dipesan.

Penjatahan dapat dibedakan menjadi:

  • penjatahan pasti, yaitu alokasi kepada pemesan tertentu sesuai mekanisme yang ditetapkan; dan
  • penjatahan terpusat, yaitu pengumpulan pesanan melalui sistem dan pembagian efek berdasarkan prosedur penjatahan yang berlaku.

Dalam penawaran saham elektronik di Indonesia, penjatahan terpusat mencakup bagian bagi investor ritel. SEOJK Nomor 25/SEOJK.04/2025 mendefinisikan pemesan ritel sebagai pihak yang menyampaikan minat atau pesanan dengan nilai paling banyak Rp100 juta.[5]

Bagi investor

[sunting | sunting sumber]

Investor di pasar perdana menghadapi risiko bahwa harga efek turun setelah mulai diperdagangkan, informasi atau proyeksi emiten tidak tercapai, usaha emiten memburuk, obligasi mengalami gagal bayar, atau efek sulit dijual kembali. Permintaan yang tinggi pada masa penawaran juga tidak menjamin kenaikan harga setelah pencatatan.

Prospektus merupakan sumber utama untuk memahami kondisi keuangan, penggunaan dana, risiko usaha, struktur kepemilikan, sengketa hukum, kebijakan dividen, dan ketentuan efek. Investor tetap bertanggung jawab menilai kesesuaian efek dengan tujuan serta toleransi risikonya.

Bagi emiten

[sunting | sunting sumber]

Penerbit menghadapi biaya penjaminan emisi, jasa profesi penunjang, penyusunan dokumen, pemasaran, pencatatan, dan kepatuhan berkelanjutan. Perusahaan juga harus mengungkapkan informasi kepada masyarakat, menghadapi penilaian pasar, serta mempertanggungjawabkan penggunaan dana. Penerbitan saham dapat mengurangi persentase kepemilikan pemegang saham lama, sedangkan penerbitan utang menambah kewajiban pembayaran.

Penawaran yang tidak terserap sepenuhnya dapat mengurangi jumlah dana yang diperoleh, terutama apabila kontrak penjaminan tidak mewajibkan penjamin emisi membeli seluruh sisa efek.

Pasar perdana di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Dasar hukum

[sunting | sunting sumber]

Pasar modal Indonesia terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pengaturan dan pengawasan kegiatan pasar modal dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).[6][7]

Menurut peraturan OJK, Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK. Prospektus merupakan dokumen tertulis yang memuat informasi emiten dan informasi lain mengenai penawaran dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.[3]

Pernyataan efektif OJK menunjukkan bahwa prosedur dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran telah dipenuhi. Pernyataan efektif bukan izin usaha, bukan rekomendasi untuk membeli efek, dan bukan jaminan OJK bahwa seluruh informasi emiten benar atau bahwa investasi tersebut akan menguntungkan.[8]

Tahapan penawaran umum

[sunting | sunting sumber]

Tahapan penawaran umum dapat berbeda menurut jenis efek dan struktur transaksi, tetapi pada umumnya mencakup:

  1. Persiapan internal. Perusahaan menentukan tujuan penghimpunan dana, struktur efek, jumlah yang akan ditawarkan, rencana penggunaan dana, serta kesiapan tata kelola dan laporan keuangan.
  2. Penunjukan lembaga dan profesi penunjang. Emiten menunjuk penjamin emisi, akuntan publik, konsultan hukum, notaris, penilai jika diperlukan, biro administrasi efek, dan pihak lain.
  3. Uji tuntas dan penyusunan dokumen. Para pihak melakukan pemeriksaan atas kondisi hukum, keuangan, usaha, dan risiko serta menyusun Pernyataan Pendaftaran, prospektus, dan dokumen pencatatan.
  4. Penyampaian Pernyataan Pendaftaran. Dokumen disampaikan kepada OJK untuk ditelaah. OJK dapat meminta perubahan atau tambahan informasi.
  5. Penawaran awal. Emiten dan penjamin emisi melakukan bookbuilding untuk mengetahui minat investor dan memperkirakan harga atau imbal hasil. Berdasarkan POJK Nomor 45 Tahun 2024, masa Penawaran Awal berlangsung paling singkat tiga dan paling lama dua puluh hari kerja.[3]
  6. Pernyataan efektif dan penetapan persyaratan akhir. Setelah persyaratan terpenuhi, harga, jumlah efek, penjaminan, bunga, atau imbal hasil akhir dikonfirmasi.
  7. Masa penawaran umum. Investor menyampaikan pesanan berdasarkan prospektus. Untuk penawaran melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik, masa penawaran berlangsung paling singkat tiga dan paling lama lima hari kerja.[9]
  8. Penjatahan dan penyelesaian. Efek dibagikan berdasarkan hasil penjatahan, dana dipindahkan, dan efek didistribusikan ke rekening efek investor.
  9. Pencatatan dan perdagangan. Apabila efek akan dicatatkan, perdagangan di bursa dimulai setelah proses penerbitan dan distribusi selesai. Sejak tahap ini, transaksi antarinvestor berlangsung di pasar sekunder.
  10. Pelaporan penggunaan dana. Emiten wajib menggunakan dan melaporkan dana sesuai rencana yang diungkapkan dalam prospektus serta memenuhi prosedur apabila rencana tersebut diubah.[10]

Sistem Penawaran Umum Elektronik

[sunting | sunting sumber]

Sistem Penawaran Umum Elektronik atau Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO) adalah sistem teknologi informasi yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan penawaran umum. Sistem tersebut mencakup paling sedikit Penawaran Awal, penawaran efek, penjatahan, dan penyelesaian pemesanan.[9]

Emiten wajib menggunakan sistem elektronik apabila penawaran umum menggunakan jasa penjamin emisi dan efek yang ditawarkan akan dicatatkan di bursa, kecuali ditentukan lain oleh OJK. Penyedia sistem terdiri atas infrastruktur bursa, kliring dan penjaminan, serta penyimpanan dan penyelesaian. Perusahaan efek yang mempunyai hak akses bertindak sebagai partisipan sistem, sedangkan penjamin pelaksana emisi yang ditunjuk emiten bertindak sebagai partisipan admin.[9]

Penerapan e-IPO ditujukan untuk memperluas akses investor, meningkatkan ketersebaran kepemilikan, dan memperkuat transparansi serta akuntabilitas penentuan harga dan penjatahan. Pesanan harus didukung dana yang memadai; jika dana tidak mencukupi, pemenuhan pesanan dapat dibatasi sesuai dana yang tersedia dan ketentuan satuan perdagangan.[9]

Penggunaan dana

[sunting | sunting sumber]

Rencana penggunaan dana hasil penawaran umum harus diungkapkan dalam prospektus. POJK Nomor 40 Tahun 2025 mengatur laporan realisasi penggunaan dana, perubahan penggunaan dana, penempatan dana yang belum digunakan, pengumuman laporan kepada masyarakat, serta penyampaian laporan secara elektronik. Pengaturan ini ditujukan untuk memastikan dana digunakan sesuai rencana dan untuk memperkuat perlindungan investor serta tata kelola emiten.[10]

Dana yang belum direalisasikan wajib dipisahkan dan ditempatkan sesuai ketentuan. Perubahan material terhadap penggunaan dana dapat memerlukan persetujuan pemegang efek atau keterbukaan informasi, bergantung pada jenis dan besarnya perubahan.

Perbandingan dengan pasar sekunder

[sunting | sunting sumber]
Aspek Pasar perdana Pasar sekunder
Efek Efek baru atau efek yang pertama kali ditawarkan dalam suatu penerbitan Efek yang telah diterbitkan
Pihak penjual Emiten, penerbit, atau dalam struktur tertentu pemegang saham penjual Investor pemilik efek
Penerima dana Umumnya emiten atau penerbit; pada penjualan saham lama, pemegang saham penjual Investor yang menjual efek
Harga Ditetapkan dalam proses penawaran berdasarkan penilaian dan permintaan Terbentuk melalui permintaan dan penawaran berkelanjutan
Perantara utama Penjamin emisi dan agen penjual atau partisipan sistem Perantara pedagang efek dan bursa atau pasar di luar bursa
Tujuan utama Penghimpunan dana dan penerbitan efek Likuiditas, pemindahan kepemilikan, dan pembentukan harga

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 "Glossary: Primary Market". Investor.gov (dalam bahasa Inggris). U.S. Securities and Exchange Commission. Diakses tanggal 3 Agustus 2026.
  2. Buku Saku Pasar Modal 2025 (PDF). Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan. 2025.
  3. 1 2 3 4 "Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik" (PDF). Otoritas Jasa Keuangan. 23 Desember 2024. Diakses tanggal 3 Agustus 2026.
  4. Damodaran, Aswath (2012). Investment Valuation: Tools and Techniques for Determining the Value of Any Asset (dalam bahasa Inggris) (Edisi 3). Hoboken: John Wiley & Sons. ISBN 978-1-118-01152-2.
  5. 1 2 "Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2025 tentang Verifikasi Pesanan dan Dana, Alokasi Penjatahan, dan Penyelesaian Pemesanan Efek dalam Penawaran Umum Saham Secara Elektronik" (PDF). Otoritas Jasa Keuangan. 2025. Diakses tanggal 3 Agustus 2026.
  6. "Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal". Database Peraturan BPK. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 3 Agustus 2026.
  7. "Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan". Database Peraturan BPK. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 3 Agustus 2026.
  8. "Emiten dan Perusahaan Publik". Otoritas Jasa Keuangan. Diakses tanggal 3 Agustus 2026.
  9. 1 2 3 4 "Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk Secara Elektronik" (PDF). Otoritas Jasa Keuangan. 2 Juli 2020. Diakses tanggal 3 Agustus 2026.
  10. 1 2 "Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum". Otoritas Jasa Keuangan. 19 Desember 2025. Diakses tanggal 3 Agustus 2026.

Bacaan lanjutan

[sunting | sunting sumber]
  • Damodaran, Aswath (2012). Investment Valuation: Tools and Techniques for Determining the Value of Any Asset (dalam bahasa Inggris) (Edisi 3). Hoboken: John Wiley & Sons. ISBN 978-1-118-01152-2.
  • Lumbantoruan, Magdalena (1992). Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis dan Manajemen. Jakarta: Cipta Adi Pustaka.
  • Buku Saku Pasar Modal 2025. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan. 2025.