Parlemen Yordania

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Parlemen Yordania

مجلس الأمة

Majlis Al-Umma
Parlemen Yordania ke-19
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
MajelisSenate
DPR
Jangka waktu
4 tahun
Sejarah
Didirikan1 Januari 1952 (1952-01-01)
Pimpinan
Presiden Senat
Faisal Al-Fayez, Independen
sejak 7 November 2016
Ketua DPR
Ahmed Safadi, Independen
sejak 15 November 2022
Komposisi
Anggota195 anggota:
65 senator
130 perwakilan
Susunan Senat
Partai & kursi Senat
  •   Independen (65)
Susunan DPR
Kursi Dewan Perwakilan Rakyat
Pemilihan
Sistem pemilihan Senat
Ditunjuk oleh Raja
Sistem pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat
Representasi proporsional daftar terbuka (15 kursi disediakan untuk wanita, sembilan untuk orang Kristen, dan tiga untuk orang Chechnya dan Sirkasia)
Pemilihan terakhir Dewan Perwakilan Rakyat
10 November 2020
Tempat bersidang
Al-Abdali, Amman
Situs web
www.parliament.jo
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Parlemen Yordania (Arab: مجلس الأمة Majlis Al-Umma) adalah majelis nasional bikameral Yordania. Didirikan oleh Konstitusi 1952, badan legislatif terdiri dari dua dewan: Senat (Arab: مجلس الأعيان Majlis Al-Aayan) dan Dewan Perwakilan Rakyat (Arab: مجلس النواب Majlis Al-Nuwaab).

Senat memiliki 65 anggota, semuanya ditunjuk langsung oleh Raja, sementara DPR memiliki 130 anggota terpilih, dengan sembilan kursi disediakan untuk orang Kristen, tiga kursi untuk minoritas Chechnya dan Sirkasia, dan lima belas kursi untuk wanita.[1] Para anggota kedua majelis menjabat selama empat tahun.[2]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Aula lama Parlemen Yordania dari tahun 1949 hingga 1974 sekarang terletak di Museum Kehidupan Parlemen.

Sebagai monarki konstitusional yang sedang berkembang, Yordania telah selamat dari cobaan dan kesengsaraan politik Timur Tengah. Publik Yordania telah mengalami demokrasi terbatas sejak memperoleh kemerdekaan pada tahun 1946, namun penduduknya tidak menderita seperti yang lainnya di bawah kediktatoran yang dipaksakan oleh beberapa rezim Arab.[3] Setelah Perang Arab–Israel 1948, pengungsi Palestina di Tepi Barat (dan di Tepi Timur) diberi kewarganegaraan Yordania atas dasar yang sama dengan penduduk yang ada.[4] Namun, banyak pengungsi yang tetap tinggal di kamp-kamp dan bergantung pada bantuan UNRWA untuk bertahan hidup. Pengungsi Palestina merupakan lebih dari sepertiga populasi kerajaan yang berjumlah 1,5 juta jiwa.

Konstitusi 1952 mengatur warga negara Yordania untuk membentuk dan bergabung dengan partai politik.[5] Hak semacam itu ditangguhkan pada tahun 1967 ketika keadaan darurat diumumkan dan darurat militer serta penangguhan Parlemen, berlanjut hingga dicabut pada tahun 1989. Di parlemen Yordania, Tepi Barat dan Timur masing-masing menerima 30 kursi, dengan populasi yang kurang lebih sama. Pemilihan pertama diadakan pada 11 April 1950. Meskipun Tepi Barat tidak dianeksasi selama dua minggu, penduduknya diizinkan untuk memilih. Pemilihan terakhir Yordania dimana penduduk Tepi Barat memberikan suara adalah pada April 1967, tetapi perwakilan parlemen mereka terus menjabat sampai tahun 1988, ketika kursi Tepi Barat akhirnya dihapuskan.[6]

Pada tanggal 30 Juli 1988, Raja Hussein membubarkan majelis rendah parlemen Yordania, setengah dari anggotanya mewakili daerah pemilihan di Tepi Barat yang diduduki Israel.[7] Pada tanggal 31 Juli 1988, Raja Hussein mengumumkan pemutusan semua hubungan hukum dan administrasi dengan Tepi Barat, kecuali sponsor Yordania atas situs suci Muslim dan Kristen di Yerusalem, dan mengakui klaim PLO atas Negara Palestina. Dalam pidatonya kepada bangsa yang diadakan pada hari itu ia mengumumkan keputusannya dan menjelaskan bahwa keputusan ini dibuat dengan tujuan membantu rakyat Palestina mendirikan negara merdeka sendiri.[8][9]

Kerusuhan sipil selanjutnya menyusul dengan Perdana Menteri Zaid al-Rifai diduga telah menggunakan taktik tangan besi terhadap penduduk yang mengakibatkan kerusuhan pada bulan April 1989. Setelah kerusuhan mereda, Raja memecat al-Rifai dan mengumumkan pemilihan untuk akhir tahun itu. Tindakan Raja untuk mengadakan kembali pemilihan parlemen dianggap sebagai langkah maju yang signifikan dalam memungkinkan publik Yordania memiliki kebebasan dan demokrasi yang lebih besar. Hal ini diberi label oleh lembaga think tank Freedom House sebagai, "eksperimen paling menjanjikan di Dunia Arab dalam liberalisasi dan reformasi politik".[10]

Dimulainya kembali pemilihan parlemen diperkuat dengan undang-undang baru yang mengatur media dan penerbitan serta pengurangan pembatasan kebebasan berekspresi. Menyusul pengesahan partai politik pada tahun 1992, pada tahun 1993 diadakan pemilihan multi-partai pertama sejak tahun 1956.[11] Negara ini sekarang menjadi salah satu yang paling terbuka secara politik di Timur Tengah yang mengizinkan partai-partai oposisi seperti Front Aksi Islam (IAF), sayap politik Ikhwanul Muslimin Yordania. Pengaruh IAF berkurang secara signifikan pada tahun 2007 ketika perwakilan parlemen mereka turun dari tujuh belas menjadi enam. IAF memboikot pemilu 2010 dan 2013 sebagai protes terhadap sistem pemilu satu suara. Raja masih memegang tuas kekuasaan yang sebenarnya, menunjuk anggota Senat dan memiliki hak untuk menggantikan perdana menteri, seperti yang dilakukan Raja Abdullah II dari Yordania pada April 2005.[12]

Telah dikemukakan bahwa pengaruh kesukuan dalam menentukan hasil pemilihan Parlemen di Yordania tidak boleh diabaikan; itu lebih kuat dari afiliasi politik. Identitas kesukuan memiliki pengaruh yang kuat atas kehidupan Yordania: "...identitas tetap menjadi kekuatan pendorong utama pengambilan keputusan di tingkat individu, komunitas, dan negara".[13]

Pada tahun 2016, Raja Abdullah II membubarkan Parlemen, dan mengangkat Perdana Menteri Hani Al-Mulki.[14]

Pada tahun 2018, menyusul protes massa atas reformasi pajak, Al-Mulki mengundurkan diri, dan digantikan oleh Omar Razzaz.[15]

Proses legislatif[sunting | sunting sumber]

Kedua majelis dapat memulai debat dan memberikan suara pada undang-undang. Proposal dirujuk oleh Perdana Menteri ke DPR di mana mereka diterima, diubah atau ditolak. Setiap proposal dirujuk ke komite majelis rendah untuk dipertimbangkan. Jika disetujui, maka diserahkan kepada pemerintah untuk menyusunnya dalam bentuk RUU dan menyerahkannya kepada DPR. Jika disetujui oleh DPR, itu diteruskan ke Senat untuk debat dan pemungutan suara. Jika Senat memberikan persetujuannya, Raja dapat memberikan persetujuan atau menolak. Dalam hal ini RUU kembali ke DPR dimana proses peninjauan dan pemungutan suara diulang. Jika kedua majelis meloloskan RUU dengan mayoritas dua pertiga, itu menjadi Undang-Undang Parlemen yang mengesampingkan veto Raja. Pasal 95 Konstitusi memberdayakan kedua kamar untuk mengajukan undang-undang kepada pemerintah dalam bentuk rancangan undang-undang.[16]

Konstitusi tidak memberikan sistem periksa dan imbang yang kuat di mana Parlemen Yordania dapat menegaskan perannya dalam hubungannya dengan raja. Selama penangguhan Parlemen antara tahun 2001 dan 2003, ruang lingkup kekuasaan Raja Abdullah II ditunjukkan dengan disahkannya 110 undang-undang sementara. Dua dari undang-undang ini berurusan dengan undang-undang pemilu dan mengurangi kekuasaan Parlemen.[17][18]

Masa jabatan[sunting | sunting sumber]

Senator memiliki masa jabatan empat tahun dan diangkat oleh Raja dan dapat diangkat kembali. Calon Senator harus berusia minimal empat puluh tahun dan telah memegang posisi senior baik di pemerintahan maupun militer. Senator yang ditunjuk termasuk mantan perdana menteri dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. DPR dipilih untuk masa jabatan empat tahun. Calon wakil harus berusia lebih dari tiga puluh lima tahun dan tidak boleh berhubungan dengan raja dan tidak boleh memiliki kepentingan keuangan dalam kontrak pemerintah.[19]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "The World Factbook — Central Intelligence Agency". www.cia.gov. 11 May 2022. 
  2. ^ "World Factbook: Jordan", U.S. Central Intelligence Agency
  3. ^ "OneWorld UK / In depth / Country Guides / Jordan". 17 November 2006. Diarsipkan dari versi asli tanggal 17 November 2006. 
  4. ^ Al Abed, Oroub. "Palestinian refugees in Jordan" (PDF). Forced Migration Online. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 28 August 2017. Diakses tanggal 6 July 2015. Palestinians were granted Jordanian Citizenship. Article 3 of the 1954 law states that a Jordanian national is: 'Any person with previous Palestinian nationality except the Jews before the date of May 15, 1948 residing in the Kingdom during the period from December 20, 1949 and February 16, 1954.' Thus Palestinians in the East Bank and the West Bank of the Hashemite Kingdom of Jordan were granted Jordanian nationality. 
  5. ^ "Publications - International IDEA" (PDF). www.idea.int. 
  6. ^ Nils August Butenschon; Uri Davis; Manuel Sarkis Hassassian (2000). Citizenship and the State in the Middle East: Approaches and Applications. Syracuse University Press. ISBN 9780815628293. Diakses tanggal 18 October 2015. 
  7. ^ The Toronto Star Archive
  8. ^ Disengagement from the West Bank. www.kinghussein.gov.jo. Retrieved December 2013
  9. ^ Kifner, John (1 August 1988). "Hussein surrenders claims on West Bank to the P.L.O.; U.S. peace plan in jeopardy; Internal Tensions". New York Times. hlm. A1. 
  10. ^ Countries at the Crossroads 2006 Country Report – Jordan
  11. ^ Bureau of Near Eastern Affairs. Profile: Jordan. March 2008.
  12. ^ UN Office for the Coordination of Humanitarian Affairs. Jordan: Year in Brief 2005 – A chronology of democratic developments. 15/01/2006.
  13. ^ Khouri 2003 p.147 as quoted in World Bank 2003 'Better governance for development in the Middle East and North Africa: enhancing inclusiveness and accountability' Washington
  14. ^ "Jordan's King Abdullah dissolves parliament, names caretaker PM". todayonline.com (dalam bahasa Inggris). Mediacorp Press Ltd. 29 May 2016. Diakses tanggal 29 May 2016. 
  15. ^ "Jordan PM Hani al-Mulki resigns amid mass protests over tax bill". www.aljazeera.com. Diakses tanggal 2019-07-28. 
  16. ^ [1][pranala nonaktif permanen]
  17. ^ p.148 Parker, C. 2004 'Transformation without transition: electoral politics, network ties, and the persistence of the shadow state in Jordan' in Elections in the Middle East: what do they mean' Cairo Papers in Social Sciences Vol. 25 Numbers ½, Spring Summer 2002 Cairo
  18. ^ World Bank 2003 p.44 'Better governance for development in the Middle East and North Africa: Enhancing inclusiveness and accountability' Washington
  19. ^ [2] Diarsipkan 2009-01-09 di Wayback Machine.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]