Parkir di pinggir jalan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Parkir dipinggir jalan

Parkir di pinggir jalan adalah kegiatan parkir yang dilakukan di tepi jalan yang tidak melarang kendaraan untuk berhenti. Parkir biasanya dilakukan secara parkir paralel atau parkir serong, bila dinyatakan demikian dengan rambu dan marka. Parkir di pinggir jalan biasanya penting untuk kegiatan bisnis yang ada di pinggir jalan seperti apotek, toko 24 jam, kantor kecil, atau kegiatan lainnya yang ada di pusat kota, khususnya kota lama.

Tempat yang melarang parkir di pinggir jalan[sunting | sunting sumber]

Secara umum, di dalam pasal 43 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dikatakan bahwa fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan.

Ada beberapa tempat yang melarang parkir di pinggir jalan:[1]

  • Jalan nasional dan jalan provinsi
  • Pada jarak 6 m sebelum dan sesudah hidrant
  • Parkir di pinggir jalan sebaiknya dilarang pada jalan 2 arah yang lebarnya kurang dari 6 m.
  • Pada jarak 6 m sebelum dan sesudah zebra cross
  • Pada jarak 25 m dari persimpangan
  • Pada jarak 50 m dari jembatan
  • Pada jarak 100 m dari perlintasan sebidang

Permasalahan parkir di pinggir jalan[sunting | sunting sumber]

Beberapa permasalahan yang timbul dengan adanya parkir di pinggir jalan:

  • Angka kecelakaan lalu-lintas tinggi,[2] khususnya kecelakaan terhadap kendaraan yang keluar dari tempat parkir karena gangguan jarak pandang yang terbatas ataupun kecelakaan yang terjadi dengan pejalan kaki yang keluar dari balok kendaraan yang parkir tanpa memperhatikan situasi lalu lintas.
  • Menurunnya kapasitas jalan karena lebar efektif berkurang, sehingga bila kelancaran arus lebih dipentingkan dari parkir dilakukan pembatasan atau pelarangan parkir. Pelarangan parkir biasanya diprotes oleh pemilik bangunan atau usaha di sekitar jalan yang dilarang parkir tersebut.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Abubakar,I.dkk,:Pedoman Perencanaan dan Pengoperasian Fasilitas Parkir
  2. ^ Changing on-street parallel parking to angle parking [1]