Pannage

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Beberapa pria memecah kacang ek untuk diberikan kepada babi. Lukisan dari abad ke 14.
Pannage di zaman modern di New Forest

Pannage adalah praktik pelepasan hewan ternak babi ke hutan supaya babi-babi tersebut memakan kacang pohon yang jatuh ke tanah. Dalam sejarah, pannage adalah sebuah hak yang diberikan kepada rakyat biasa yang menghuni lahan di sekitar hutan kerajaan atau lahan bersama (common land).[1]

Praktik ini masih dilakukan di timur Inggris sebagai sebuah pemanfaatan ekonomi sebuah hutan. Dalam pelaksanaannya pada masa lalu, para peternak memberikan seekor babi sebagai bayaran kepada pemilik hutan.[1][2]

Pannage saat ini tidak banyak dilakukan selain di New Forest. Pannage masih menjadi bagian yang penting dalam keseimbangan ekologi hutan. Kacang ek bersifat racun bagi kuda dan sapi jika dimakan berlebihan, tetapi babi mampu memakan kacang ek sebanyak mungkin tanpa mengalami gangguan pencernaan. Jangka waktu minimum musim pannage di New Forest adalah 60 hari, tetapi tanggal pelaksanaannya dapat bervariasi tergantung pada cuaca dan musim berbuah pohon ek.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b H. R. Loyn, Anglo-Saxon England and the Norman Conquest, 2nd ed. 1991:369.
  2. ^ Hasted, Edward (1798). "Parishes". The History and Topographical Survey of the County of Kent. Institute of Historical Research. 6: 401–413. Diakses tanggal 6 March 2014. 
  3. ^ Cooper, Graham. "The New Forest today: Common Rights". The New Forest. www.newforest.hampshire.org.uk. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-10-13. Diakses tanggal 2010-07-26. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]