Pakta integritas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pakta integritas adalah perjanjian multipihak oleh badan publik yang berusaha untuk mendapatkan barang dan jasa dengan nilai yang signifikan. Sebagai alat untuk mencegah korupsi dalam kontrak publik, perusahaan yang tertarik dalam penawaran untuk memasok barang dan jasa memberikan organisasi pihak ketiga, seperti organisasi masyarakat sipil , peran dalam memantau kepatuhan terhadap pakta tersebut.

Perjanjian tersebut mencakup komitmen tertulis oleh semua pihak untuk menghormati standar integritas tertentu selama proses pengadaan.[1] Ini biasanya juga mencakup proses untuk melaporkan kekhawatiran tentang korupsi dan persaingan yang sehat. Beberapa pakta integritas juga memasukkan mekanisme sanksi.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Integrity Pacts in public procurement: an implementation guide". Transparency international. Transparency International. Diakses tanggal 7 May 2020. 
  2. ^ "Content of an Integrity Pact". B20 Collective Action Hub. Basel Institute on Governance. Diakses tanggal 7 May 2020.