Pajak merah muda

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pajak merah muda adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan fenomena terjadinya kenaikan harga pada barang dan jasa yang ditargetkan dan diiklankan untuk wanita, sementara pria membayar lebih sedikit untuk produk dan jasa yang sebanding. World Economic Forum (WEF) memaparkan bahwa sebanyak 800 produk berbasis gender dari hampir 100 merek yang dianalisis oleh Pemerintah AS, menunjukkan bahwa, rata-rata, produk perawatan pribadi yang ditargetkan untuk wanita 13 persen lebih mahal daripada produk pria yang sebanding.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]